Birokrasi

Terkait Mutasi di Pemkot Pasuruan, Khusnul Khotimah : Biar Tidak Terjadi Lagi Khusnul yang Lain

PASURUAN, FaktualNews.co – Khusnul Khotimah (51), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, melalui kuasa hukumnya, Suryono Pane, sudah melayangkan surat keberatan ditujukan ke Walikota Pasuruan, Jum’at (12/7/2019) lalu. Surat keberatan dikirim, karena dianggap Baperjakat tak berfungsi alias ‘mandul’.

Khusnul pada FaktualNews.co menyampaikan, bahwa dirinya sebagai ASN sesuai aturan siap dimutasi dan ditempatkan dimanapun. Namun kalau mutasi yang dilakukan tidak sesuai aturan, ia juga mengaku sangat keberatan.

“Saya keberatan, biar tidak tidak terjadi lagi khusnul, khusnul yan lain,” katanya Minggu (14/7/2019) siang.

Surat keberatan yang disampaikan pada pimpinannya tersebut juga sebagai upaya agar ada pembenahan sistem dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (baperjakat) di lingkungan Pemkot Pasuruan, agar berfungsi sebagaimana mestinya.

“Soal keberatan itu, saya sudah konfirmasi ke pak Sekda saat itu, tapi pak Sekda mengatakan mohon maafnya,” ujar Khusnul.

Ia menyebut bahwa Sekda Pemkot Pasuruan, Bahrul Ulum, tidak bisa berbuat apa-apa lantaran tidak diberitahu tentang pergeseran bagi ASN yang dilantik setelah Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo melantik dan mengambil sumpah muatasi lanjutan hingga dinyatakan bahwa mutasi pertama dianulir.

Bahkan, lanjut Khusnul saat adanya pergeseran dari Lurah Panggungrejo dimuatasi ke Kasi Sarpras, dirinya tak diajak ngomong. Bahkan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan tak bisa menjelaskan.

“Saat itu saya datang ke BKD, tak ada jawaban. Saat WA ke kepala BKD, pak Faqih, katannya namanya sesuai ditempelkan di BKD ditandatangani,” terangnya.

Ia menyesalkan atas carut marutnya mutasi itu. Bahkan Khusnul menyebut, bahwa penggantinya yakni Lurah Panggungrejo tak dilantik dan tak diundang dalam pelantikan dan sumpah jabatan saat itu.

“Dengan kenyataan yang terjadi munculnya pergeseran dan penempatan posisi ini jelas saya keberatan. Seharusnya Baperjakat sesuai dengan fungsinya,” imbuh Khusnul.

Namun yang disayangkan dari proses tersebut, bahwa saat press release dengan para awak media, Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo mengaku tak akan merubah susunan para ASN yang dimutasikan setelah kantongi izin dari Kemendagri, setelah mutasi ‘amburadul’ tersebut. Namun kenyataannya ada perubahan.