FaktualNews.co

Caleg Demokrat di Jombang Gugat KPU ke MK, Merasa Suaranya Ada yang Hilang

Politik     Dibaca : 887 kali Penulis:
Caleg Demokrat di Jombang Gugat KPU ke MK, Merasa Suaranya Ada yang Hilang
FaktualNews.co/istimewa
ilustrasi Pileg 2019

JOMBANG, FaktualNews.co-Seorang calon anggota legislatif (caleg) Jombang, Jaswa Timur, bernama Zahrul Jihad (akrab disapa Gus Heri), menggugat KPU terkait hasil pemilu legislatifr (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkas gugatan, yang dilakukan melalui atau atas nama parpol yang menaungi Gus Heri, yakni Partai Demokrat (PD) ini, sudah dilayangkan ke MK beberapa waktu lalu dan kini sudah dalam tahap persidangan di MK.

Gugatan ini dilayangkan karena Gus Heri menduga sejumlah suara yang diperolehnya ‘hilang’ ketika proses rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Jombang dan jajarannya.

Sehingga total perolehan suara yang diperolehnya kalah dibanding perolehan suara rekan caleg satu parpol dengan Gus Heri, yakni atas nama Dian Ayunita Prasstumi. Perolehan Gus Heri terpaut dua angka dengan Dian Ayunita.

“Ini mengakibatkan Gus Heri, caleg nomor urut 2 dari daerah pemilihan 1 (Jombang – Peterongan) gagal menjadi anggota DPRD Jombang periode 2019-2024,” kata Solikhin Ruslie, kuasa hukum Gus Heri.

Menurut Solikhin Ruslie, yang dipersoalkan adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tepatnya pada kesalahan penghitungan caleg kabupaten dapil Jombang 1 oleh KPU.

“Persidangan sudah berlangsung,” kata Solikhin. Sidang perdana dilakukan di Panel I Mahkamah Konstitusi RI, 9 Juli 2019. Dan hari ini, Senin (15/07/2019) telah dilangsungkan persidangan kedua dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan bawaslu.

“Untuk sidang berikutnya, menunggu pemberitahuan dari kepaniteraan Mahakamah konstitusi,” kata Solikhin, melalui WhatsApp, Senin (15/7/2019).

Menurutnya, ada yang gagal dipahami oleh banyak pihak. Di kira ini persoalan internal partai (Demokrat).

“Jadi saya tegaskan ini bukan persoalan internal. Karena yg kita mohonkan adalah pembatalan keputusan KPU. Sedangkan Dian Ayunita Prasstumi adalah pihak terkait yang terimbas keputusan yang kita mohonkan. Menurut kami, KPU keliru menginput data, sehingga kami dirugikan,” tegas Solikhin.

Menurutnya, hasil pleno KPU bahwa Zahrul Jihad memperoleh 5.161 suara, Dian Ayunita P mmperoleh 5.163 suara, sehingga selisihnya 2 suara. “Namun berdasarkan perhitungan kami yg didukung alat-alat bukti yang sah dan keterangan saksi, Zahrul Jihad memperoleh 5.177 suara,” terang Solikhin.

Dijelaskan, sebenanrnya pihaknya sudah meminta membuka ulang dokumen-dokumen di tingkat KPU. Tapi permintaan tidak dikabulkan, sehingga terpaksa mengajukan permohonan ke MK. “Semoga kami mendapatkan keadilan dan kebenaran di sana,” kata Solikhin.

Dikatakan juga, pada saat sidang pleno penghitungan suara di tingkat kecamatan, sebenarnya pihaknya sudah protes. Namun, saat itu, pimpinan sidang hanya membuatkan berita acara saja. Hingga proses berlalu, katanya, protes diabaikan, juga tidak dikoreksi ulang.

Pihak pimpinan rapat, sambung Solikhin, menyatakan semua itu sudah disetujui para saksi yang hadir waktu itu. Intinya protes tersebut hanya ditanggapi dengan dibuatkan berita acara saja, bukan dilakukan koreksi ulang dengan membuka dokumen.

“Oleh karenanya jalan satu-satunya yang dapat kami lakukan adalah mencari keadilan di MK sesuai mekanisme hukum,” imbuhnya.

Berdasarkan rekapitulasi KPU Jombang, Gus Heri mendapatkan 5.161 suara. Sedangkan Dian Ayunita Prasstumi memperoleh 5.163 suara.

Dengan hasil ini, Gus Heri jelas gagal menjadi anggota Dewan lantaran suara yang didapat masih di bawah rekannya, Dian Ayunita.

Ketua DPC Partai Demokrat Jombang, Syarif Hidayatullah (Gus Sentot), terpisah mengatakan upaya jalur hukum dengan menggugat hasil Pemilu ke MK adalah hak caleg untuk menuntut keadilan. Sedangkan partai hanya memfasilitasi saja.

Dia memastikan DPC PD tidak akan memihak pada salah satu caleg. Sebab persoalan tersebut bersifat internal. Sehingga, pihaknya tidak bisa menghalangi, tetapi juga tidak mendorong.

“Buktinya kami tidak komplain hasil pemilu di tingkat provinsi dan tingkat nasional. Caleg siapapun itu yang minta diantar DPC ke MK, kami fasilitasi. Gus Heri menggunakan hak sebagai caleg, partai tidak bisa gandoli,” tegas Gus Sentot.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah