KEDIRI, FaktualNews.co – Petugas Polres Kediri meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).Kedua tersangka dihadiahi timah panas pada kaki masing-masing karena mencoba melawan petugas saat ditangkap.
Kedua tersangka, masing-masing Sofyan (47) warga Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dan Ahmad Junaidi (42) warga Desa Karang Ayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal. Keduanya komplotan spesialis curas yang beraksi antarprovinsi.
“Setelah ada laporan dari korban, kami melakukan pengejaran dan mereka ini berhasil kami tangkap saat berada di Hotel Adi Surya,” ujar Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal dalam press release, Senin (15/7/2019).
Kapolres juga menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan tindak curasnya adalah dengan cara memanggil korban seakan kenal korban. Setelah berhenti, kemudian korban diseret masuk ke dalam mobil.
Di dalam mobil itulah korban dihajar dengan cara dicekik dan dipukul hingga tak berdaya. Dalam aksi berlangsung cepat ini, kemudian uang korban diambil dan para pelaku ‘membuang’ korbannya di tempat sepi.
“Setelah diambil uang korban, lalu korban yang tak berdaya dikeluarkan paksa dari mobil sekitar 1 kilo meter dari tempat korban diculik,” tutur Kapolres.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi saat ini masih memburu dua tersangka lain yang belum tertangkap. “Kami masih melakukan pengejaran, semoga cepat tertangkap yang dua ini,” tuturnya.
Dikatakan, karena tindakan tersangka, korban mengalami kerugian Rp 40 juta. Dan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.