SITUBONDO, FaktualNews.co – Gegara minta cerai, Indayana (48), warga Dusun Krajan, Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pasalnya, Indayana dianiaya Burahman (53), yang tak lain adalah suaminya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kiri. Selain itu, korban mengalami sakit pada begian kepala. Kini, kasus KDRT tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Diperoleh keterangan, aksi penganiayaan yang dilakukan Burahman terhadap Indayana istrinya, bermula saat korban bertemu dengan pelaku di bengkel tambal ban milik Usman (45), warga Dusun Barat Kebun, Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Mendapati suaminya yang sudah pisah ranjang sekitar satu bulan lebih sedang duduk santai di bengkel. Korban mendatangi suaminya dan langsung minta cerai. Namun, terlapor tidak menanggapi permintaan cerai tersebut, sehingga terjadi perang mulut.
Hingga akhirnya pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kiri, dan sakit di bagian kepala belakang.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan kasus KDRT tersebut.
”Terlapor Burahman yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya, dijerat dengan pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT,”kata Iptu Nanang Priyambodo.