Dituduh Korupsi DD, Oknum Kades di Ngawi Dilaporkan Warganya ke Kejari

NGAWI, Faktualnews.co-Seorang oknum kepala desa (Kades) Pucangan Kecamatan Ngrambe, dilaporkan warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri Ngawi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (DD). Para warga didampingi LBH Parade Nusantara Ngawi, Senin (15/7/2019).

Sedangkan yang dilaporkan oleh warga desa tersebut perihal pavingisasi yang dianggarkan dari dana desa th 2017 dan th 2018 di dusun Kawis Desa Pucangan.

“Dugaan kerugian negara mencapai Rp 222.661.000 dengan modus anggaran ganda dari proyek Pavingisasi tahun 2017-2018,” jelas juru bicara warga Sumadi pada awak media.

Diduga oknum kades tersebut melakukan anggaran ganda dengan memasukkan dana swadaya sebagai proyek yang terdanai dari APBDes.
“Misalnya dari pengadaan paving Rp 55 juta yang sebagian besar sumbangan warga, namun di-SPJ-kan dan upah harian dianggarkan. Namun tidak dibayarkan sesuai jumlahnya,” urai Sumadi.

Selanjutnya berkas laporan yang dibawa warga desa tersebut diserahkan kepada Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ngawi, Juanda. Juanda berjanji menindak lanjuti dari laporan yang telah masuk tersebut.

Dari pihak Kejaksaan Negeri secepatnya akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta memanggil pihak terlapor.

“Kita sudah menerima laporan dari warga Pucangan terkait dugaan korupsi proyek pavingisasi dana desa tahun 2017 dan tahun 2018, selanjutnya akan kita lakukan pulbaket dan memeriksa semua pihak baik pelapor maupun terlapor,” pungkas Juanda.