Peristiwa

Korupsi Uang DD, Bupati Situbondo Berhentikan Sementara Kades Tanjung Pecinan

SITUBONDO,FaktualNews.co-Hamizun, diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa (Kades) Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Situbondo . Itu dilakukan setelah surat keputusan (SK) pemberhentian sementara ditandatangani oleh Bupati Situbondo.

Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Yogie Kripsian Sah mengatakan, jika SK pemberhentian sementara Hamizun selaku Kades Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Situbondo sudah turun, dan pihaknya hanya tinggal menyerahkan SK pemberhentian tersebut melalui camat Mangaran,

“Namun, untuk SK pemberhentian dua kades yang lain, yakni Kades Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih dan Kades Kalianget, Kecamatan Banyuglugur masih dalam proses,”ujar Yogie Kripsian Sah, Senin (15/7/2019).

Menurutnya, sesuai dengan nota dinas DPMD Pemkab Situbondo, proses pengajuan SK pemberhentian Kades Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran itu sudah 14 Juni 2019, hanya saja baru ditandatangani oleh Bupati Situbondo.”Untuk SK dua Kades yang masih belum ditandatangani oleh Bupati Situbondo,”bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Yogie menegaskan, sejak SK itu ditandatangani oleh bupati, secara otomatis yang menangani semua admintrasi di Pemerintahan Desa Tanjung Pecinan akan dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt).“Secara otomatis semua urusan pemerintahan desa Tanjung Pecinan akan ditangani oleh Plt, yaitu sekretaris desanya,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hamizun selaku Kades Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, dicopot dari jabatannya, karena diduga kuat, menyalahgunakan uang DD tahun 2018 lalu, hingga meninbulkan uang negara sekitar Rp300 lebih.

Selain itu, Kades Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, dan Kades Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo yang juga terancam diberhentikan sementara, keduanya juga diduga kuat, menyalahgunaka uang Dana Desa, dengan nominal Rp650 juta lebih.