Kriminal

Polisi Pasuruan Bekuk Tiga Pelaku Curanmor, Masing-masing Punya Peran Berbeda Saat Beraksi

PASURUAN, FaktualNews.co -Tim Resmob Polres Pasuruan membekuk tiga orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), khususnya pencurian kendaraan bermotor, Minggu (14/7/2019) malam.

Ketiganya, Candra Setiawan (20), asal Manukwari, Papua, Hariono (41), warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo dan M Solihin (20), asal Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono mengatakan, ketiga tersangka pelaku mencuri motor milik korban yang diparkir di teras rumah. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda.

“Ada yang mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara, lainnya merusak kunci motor dengan menggunakan Kunci T,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (15/7/2019).

Pelaku Candra dan Hariono, merupakan satu komplotan. Solihin sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku Chandra dan Hariono melakukan aksinya di 6 TKP. Yakni 2 lokasi di wilayah Kecamatan Prigen, 4 lokasi lainnya di Pandaan, Purwosari, Gempol, dan Purwodadi,” jelas Supriyono.

Sedangkan Solihin melakukan aksi kriminalnya di Kelurahan Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (12/7/2019) lalu.

“Chandra dan Hariono kami tangkap di lokasi berbeda. Chandra di ladang jagung Desa Wrati, Kecamatan Kejayan. Hariono ditangkap saat di panti pijat desa karangsono, kecamatan sukorejo,” paparnya.

Dari ketiga pelaku, Polres Pasuruan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 unit motor matik, 2 buah Kunci T, 2 lembar STNK, 1 buah bukti pemilik kendaraan bermotor.

Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kasus curat ini terus kita dalami,” tambah Kasat Reskrim, AKP Dewa, saat dampingi Waka Polres.

Pihaknya juga mengundang korban (pemilik motor) setelah diketahui dari STNK. Para korban rata-rata mengakui motor milik mereka dicuri saat di parkir di teras rumahnya.

Dua korban yang hadir menyaksikan para pelaku mengaku lega dan berterima kasih kepada polisi, karena motor miliknya telah kembali, setelah hilang dibawa kabur pelaku.

Dua unit motor yang diamankan salah satunya milik Sudiono (27), asal Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Ia masih ingat kejadian hilangnya sepeda motor beat miliknya, April lalu.

“Saat itu motor saya tinggal di teras rumah. Saat balik, sepeda sudah gak ada. Langsung saya lapor ke Polsek Polsek,” tuturnya.