LAMONGAN, FaktualNews.co – Pemkab Lamongan terus memprioritaskan pelayanan di bidang pendidikan, infrastruktur dan bidang kesehatan. Seperti bidan desa yang sebagai ujung tombak dari bawah.
Pagi ini, sebanyak 50 bidan di Lamongan dari program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI mendapatkan Surat Keputusan (SK) CPNS dari Bupati Lamongan di Pendopo Lokatantra, Senin (15/07/2019).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan Bambang Hadjar menerangkan dasar pengangkatan ini adalah Keputusan Presiden No 25 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dokter, Dokter Gigi, Bidan PTT Kemenkes sebagai CPNS di Lingkungan Pemda.
Bambang menjelaskan ada pengecualian syarat usia bagi jabatan tertentu di bidang kesehatan. Ini menyusul keluarnya Keppres nomor 25/2018 yang mengatur dokter, dokter gigi, dan bidan sebagai jabatan dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun.
“Sehingga yang telah mengikuti seleksi pada tahun 2012 dan usia sedikitnya 40 tahun diangkat menjadi CPNS,” katanya.
Bupati Lamongan Fadeli dalam pengarahannya mengajak para bidan yang diangkat menjadi CPNS untuk bersyukur dengan cara kerja keras.
“Sekarang perkembangan kesehatan semakin baik. Angka harapan hidup naik, kematian ibu dan anak menurun,” ujarnya.