SURABAYA, FaktualNews.co – Tim kuasa hukum CV Adi Djojo, sebuah perusahaan pemegang ijin pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Kediri, kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Selasa (16/7/2019).
Kedatangannya ke lembaga penegak hukum tersebut, untuk menanyakan mengenai aduan yang pihaknya sampaikan kepada Polda Jatim atas dugaan penambangan ilegal yang dilakukan kelompok BSN (44), di atas lahan operasional CV Adi Djojo.
“Jadi kedatangan kami, tim kuasa hukum dari CV Adi Djojo kita klarifikasi terkait dengan pengaduan penambangan ilegal yang kemarin kami sampaikan ke Polda Jatim,” tutur Imam Mohklas, selaku ketua tim kuasa hukum CV Adi Djojo.
Di Polda Jatim, ia bersama rekan-rekan pengacaranya yang lain, mengaku ditemui oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Rofiq Himawan. Dan disampaikan Mohklas, pihak Polda Jatim berjanji akan bertindak tegas terhadap para penambang ilegal.
Terutama kepada kelompok BSN, yang saat ini dituding telah melakukan penambangan ilegal di lahan operasional CV Adi Djojo.
“Beliau (Kasubdit Tipidter) berjanji akan bertindak tegas setiap tindakan melawan hukum, khususnya pertambangan ilegal di CV (Adi Djojo) kami,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya sengaja membawa kasus dugaan penambangan ilegal yang dilakukan kelompok BSN ke Polda Jatim, kata Mohklas, untuk menghindari perbuatan main hakim sendiri yang kemungkinan bisa terjadi, jika aktivitas penambangan ilegal tetap berlangsung diatas lahan operasional CV Adi Djojo.
“Tapi kita terus jaga kondusivitas di lapangan,” tutupnya.