BLITAR, FaktualNews.co – Karena cemburu,Nasrulloh (37) Warga Dusun Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, diamankan polisi. Pasalnya, Nasrullah menganiaya istrinya hingga luka parah di kepala yang harus dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Sodik Efendi mengatakan, pelaku menganiaya istrinya dengan cara mencekik dan memukulinya. Akibatnya, korban menderita luka parah di wajahnya.
“Korban ini sering cekcok dalam rumah tangganya, Penyebabnya diduga ada orang ketiga. Berdasarakan dari keterangan dari korban, pelaku ini sering melakukan kekerasan, karena cemburu, “ujar AKP Sodik Efendi Selasa (16/7/2019).
Lebih lanjut Sodik mengatakan, pasangan suami istri ini sudah berumah tangga selama belasan tahun dikarunia seorang anak yang sudah di bangku SMA.
Namun, lanjut Sodik, belakangan ini pasangan suami istri tersebut sering cekcok. Bahkan pelaku sering memukul korban dan yang terakhir hingga korban melaporkan kasus pemukulan yang dilakukan suaminya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku ini kami jerat dengan pasal 351 KUHP Yo UUPA ancaman hukuman lima tahun penjara, “jelasnya