SITUBONDO,FaktualNews.co-Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU) Situbondo, mengajukan supervisi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus uang persediaan (UP) DPRD Kabupaten Situbondo tahun 2017 lalu.
Zainuri Ghazali selaku Pembina LPBHNU Situbondo mengatakan, pihaknya sengaja mengajukan supervisi, karena dirinya menilai penanganan kasus dugaan korupsi UP belum tuntas, dan terkesan ada indikasi kedua tersangka dijadikan korban dan sengaja dikorbankan.
Mereka adalah Ika Wahyuli selaku Bendahara Sekretariat DPRD, dan Husnul Khatimah, staf persidangan DPRD.
Zainuri Ghazali mengaku ada pihak lain yang bertanggung jawab dalam penggunaan keuangan UP. Tetapi, selama ini tidak terungkap. Oleh karena itulah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo harus menggelar ulang perkara tersebut dari awal.
“Pengajuan supervisi sudah selesai kami buat, dan dalam waktu dekat akan kami sampaikan ke Kejagung,”kata Zainuri Ghazali, Selasa (16/7/2019).
Pria yang akrab dipanggil Bang Jay menegaskan, keyakinannya ini bukan tanpa dasar. Bahkan, sudah dibuktikan dalam fakta persidangan. Pada sidang di pengadilan tipikor, ada beberapa orang yang secara jelas mengakui pernah memakai keuangan UP.
“Saya tidak tahu, apakah fakta itu belum diungkap di penyidikan, atau diungkap, tapi tidak dikembangkan,” imbuhnya.
Bang Jay juga menemukan kejanggalan dalam penahanan Khusnul. Dia mengatakan, masa tahanan kliennya dari Pengadilan Tinggi (PT) sudah habis tanggal 9 Juli lalu. Tetapi, sampai saat ini pihak Rutan belum mengeluarkan Khusnul dari sel tahanan. “Pihak rutan tidak berani mengeluarkan, dengan dalih tahanan titipan,” katanya.
Dia mengatakan, sejak adanya putusan PN Situbondo, kliennya mengajukan banding ke PT. Sampai saat ini, belum ada putusan dari PT. Sementara, masa penahanan Khusnul dari PT sudah habis tanggal 09 Juli kemarin. ”Jadi, seharusnya klien kami keluar demi hukum,” ujar Zainuri.
Zainuri mengatakan, informasinya, banding Khusnul ditolak olah PN. Tetapi, putusan tersebut belum diterimanya sampai saat ini. “Kalau ditolak kita akan mengajukan kasasi. Tetapi, kami belum menerima,” pungkasnya.
Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya mempersilakan terdakwa melakukan upaya hukum. “Pada dasarnya kita tidak keberataan, karena itu hak mereka,” ujarnya.
Tetapi, dalam pandangan Reza, supervisi seharusnya diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan ke Kejagung. Sebab, Kejari dalam menangani kasus UP DPRD sudah sesuai dengan koridor hukum.
“Supervisi Ke Kejagung jika dalam penanganan ada masalah. Tapi menurut saya, tidak ada masalah. Yang bertanggungjawab sesuai alat bukti, itu yang disuruh bertanggungg jawab di pengadilan,” jelasnya.
Menanggapi tudingan adanya pihak lain yang menggunakan keuangan UP, Reza tidak membantah. Bahkan, pihak-pihak tersebut sudah dimintai keterangannya sebagai saksi.
“Uangnya dikembalikan ke terdakwa. Bukti transfer ada. Oleh terdakwa tidak dikembalikan ke negara. Tidak bisa pihak lain itu jadi tersangka,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Situbondo, Alip Purnomo, ketika dimintai tanggapannya tentang penahanan Khusnul mengatakan, pihaknya mengacu pada putusan terakhir. Yaitu putusan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
PN Situbondo memutuskan tahanan 3,6 tahun penjara. “Sekarang belum sampai 3,6 tahun,” ujarnya.
Terkait masa penahanan dari PT, Alip mengatakan, tidak bisa menjadi acuan. Sebab, sampai saat ini, belum ada putusan banding. “Tersangka sudah diputus Pengadilan Negeri 3,6 tahun. Kemudian mengajukan banding.
Ternyata, belum ada putusan banding. Dasar kami, selama belum ada putusan PT, maka kami pakai putusan PN,” bebernya.