SUMENEP, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengembalikan uang senilai Rp 699.008.000,00 ke Kas Daerah (Kasda) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep.
Uang tersebut merupakan uang hasil sitaan penanganan kasus korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap .
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan, uang yang dikembalikan tersebut merupakan barang bukti dari kasus korupsi pembangunan Pasar Pragaan tahun 2014 dengan tersangka Babur Rahman dan Koko Andriyanto.
“Perkara ini sudah ingkrah. Kewajiban bagi kami selaku eksekutor terkait perkara pidana untuk mengeksekusi petikan salinan putusan, putusan majelis hakim memerintahkan kepada kami untuk mengembalikan kerugian negara yang ada,” katanya, Selasa (16/7/2019).
Pembangunan Pasar Peragaan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Sumenep tahun 2014 senilai Rp 2.456.456.000. Pembangunan Pasar Peragaan dilaksanakan oleh PT. Bukit Dalam Barisan.
Kasus korupsi tersebut mulai bergulir sejak tahun 2015 lalu di meja penyidik Polres Sumenep. Kemdian, tahun 2018 Penyidik Polres Sumenep menetapkan Babur Rahman selaku rekanan dan Koko Andriyanto selaku konsultan pengawas sebagai tersangka.
Di tahun yang sama, Penyidik Polres Sumenep melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan keduanya langsung dilakukan penahanan pada 5 Desember 2018 lalu.
“Berdasarkan putusan pengadilan, keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Lebih sedikit dari tuntutan jaksa 1,6 tahun penjara,” terangnya kepada sejumlah media.
Pengerjaan Pembangunan Pasar Pragaan sendiri menjadi masalah karena tidak sesuai spesifikasi teknis, volume, dan rencana anggaran biaya (RAB) yang tercantum dalam kontrak.
“Kejari berupaya menyelamatkan aset negara, terdakwa telah mengembalikan kerugian karena pekerjaannya tidak sesuai RAB,” pungkasnya.