Pemkot Pasuruan Warning Perusahaan Agar Daftarkan Pekerjanya
PASURUAN, FaktualNews.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Pasuruan menggelar focus group discussion mengenai optimalisasi peran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan terhadap kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di wilayah Kota Pasuruan, Senin (15/7/2019).
Kegiatan dibuka Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo di salah satu hotel di Batu. Hadir Sekretaris Daerah (sekda) Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Pasuruan, nara sumber, peserta juga undangan lainnya.
Wakil Walikota Pasuruan, menghimbau pada seluruh OPD di Kota Pasuruan untuk segera melakukan upaya untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja.Terutama kepada stakeholder dengan menekankan kepada perusahaan yang ada di Kota Pasuruan.
“Kami himbau agar tiap perusahaan mendaftarkan badan usaha dan para pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Karena patut disadari, jaminan tenaga kerja merupakan sebuah kebutuhan mendasar bagi setiap tenaga kerja dan menjadi bagian tidak dapat dipisahkan dari pekerjaan itu sendiri,” terang Wakil Walikota, Teno.
Teno juga menekankan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan agar segera melakukan evaluasi sekaligus mengambil langkah tegas terhadap seluruh badan usaha atau perusahaan yang hingga dengan saat ini belum mendaftarkan para pekerjanya dalam BPJS ketenakerjaan.