Ribuan Barang Bukti dari 59 Perkara, Dimusnahkan Kejari Trenggalek
TRENGGALEK,FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek memusnahkan barang bukti kejahatan pada Selasa (16/7/2019). Pemusnahan itu menyusul Surat Perintah Kajari Nomor : /M.5.30/Ep.3/07/2019 yang berisi perintah pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka Ulang Tahun Hari Bakti Adhiyaksa, Ulang Tahun Kejari ke-58 tahun 2019.
“Semua barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari 59 perkara dan 60 terpidana yang diamankan Kejari Trenggalek, telah kita musnahkan semua,” katanya.
Lulus mengatakan, untuk pemusnahan barang bukti miras dilakukan dengan cara di gilas. Untuk narkotika atau sabu-sabu dibakar di sebuah tong besi, pil dobel L dihancurkan menggunakan blender.
Sedangkan Sajam dipotong-potong dengan gerinda agar tidak dapat digunakan. Untuk Hp dan barang bukti lain, seperti pakaian, kayu, kartu dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
” Kebanyakan barang bukti yang kita musnahkan ini disita dari pemakai maupun pengedar. Serta ada juga dari pemasok yang kebetulan melintas dari kabupaten tetangga,” terangnya.
Jajaran Forkopimda Kabupaten Trenggalek terlihat hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut.
Rincian barang bukti tersebut yakni, 1.924 botol minuman keras (Miras) berbagai merek, 2,946 gram sabu-sabu, 1.115 butir pil Dobel L, 27 buah handpone, 4 buah senjata tajam dan lain-lain.