PAMEKASAN, FaktualNews.co – Disebabkan kosongnya blanko e-KTP, Dinas Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan menggunakan Virtual Certificate sebagai pengganti. Warga yang mengajukan permohonan diharuskan kembali lagi untuk menukarkan dengan kartu e-KTP bila blanko sudah tersedia.
“Kita gunakan Virtual Certificate sebagai surat keterangan (Suket) untuk masyarakat yang tidak memperoleh e-KTP,” Kata Kepala Dinas Disdukcapil Pamekasan Herman Kusnadi. Rabu, (17/07/2019).
Dikatakan Herman, keberadaan blangko e-KTP di Kabupaten Pamekasan dinilai sangat tidak mencukupi. Sebab, blangko yang sediakan hanya sebanyak 500 blangko e-KTP untuk seminggu. “Kelangkaan dan kekosongan e-KTP, hanya ada 500 keping dalam seminggu,” tambahnya.
Lebih lanjut Herman menjelaskan, dirinya memberikan Surat Keterangan dalam du versi. Yakni Suket manual berupa kertas dan Suket elektronik berupa Virtual Certificate atau Suket versi digital.
“Sejauh ini ribuan Suket yang dikeluarkan. Kami mulai menggunakan Suket elektronik sekitar empat bulan yang lalu,” tandasnya.