FaktualNews.co

Dituding Melakukan Pertambangan Ilegal Dilaporkan ke Polda, Bantah Siapkan Bukti Mou

Hukum     Dibaca : 884 kali Penulis:
Dituding Melakukan Pertambangan Ilegal Dilaporkan ke Polda, Bantah Siapkan Bukti Mou
FaktualNews.co/Muji Lestari/
BS dan kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

JOMBANG, FaktualNews.co – Polemik mengenai pertambangan ilegal antara CV Adhi Djoyo dengan seorang pengusaha berinisial BS (44) terus bergulir.  Bahkan, kasus ini berujung adanya pelaporan dari pihak CV Adhi Djojo ke Polda Jatim.

Menanggapi hal ini, pihak BS mengaku tak mempermasalahkan jika dirinya dilaporkan ke polisi. Sebab sejauh ini, BS mengklaim memiliki bukti autientik berupa MoU (memorandum of understanding) antara dirinya dengan pihak pelapor.

Nasikul Khoiri Abadi, kuasa hukum  BS menegaskan bahwa kliennya tidak menyalahi aturan yang tercantum dalam MoU antara Kliennya dengan Pihak CV Adhi Jojo. Sehingga, menurutnya, Kliennya tidak melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan penyerobotan lahan.

“Berasarkan pada ketentuan hukum yang ada, tambang dalam posisi status quo. Maka pihak satu dengan lainnya yang terikat dalam perjanjian 01, pada Agustus 2017, tentunya mempunyai hak dan kewjiban untuk melakukan penambangan,” ringkas Nasikul, saat memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media di Jombang, Rabu (17/7/2019).

Dugaan penyerobotan lahan dan penambangan pasir ilegal ini ditudingkan oleh CV Adhi Djojo di lokasi yang terletak diperbatasan antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Jombang.

Pihak BS mengatakan, bahwa saat itu BS mewakili investor atau penyandang dana, dimana saat itu semua orang yang tergabung di CV Adhi Djojo menawarkan perjanjian kerjasama untuk melakukan kegiatan penambangan pasir di Dusun Jember, Desa Pare Lor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Secara geografis, posisi pertambangan ini berdampingan persis dengan wilayah Kecamatan Gudo, Kabupaten, Jombang. Dalam proses itu, pihak BS menyebut ada kesepakatan antara keduanya.

Namun, saat waktu perjanian masih berjalan, salah satu pihak yakni CV Adhi Djojo meminta memaksa pihak BS menutup aktifitas tambangnya dengan alasan BS tidak memiliki wewenang atas lahan tersebut.

“Dalam perjanjian itu saya menyatakan dan bertanggung jawab penuh atas penambangan yang saya lakukan di Wilayah IUP OP CV Adhi Djojo mulai terhitung tanggal 8 Juli 2019 awal kegiatan pertambangan”pungkas BS.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin