Gugatan Mobil Pajero Sport Terbakar di Sidoarjo, Kapasitas Ahli Disoal
SIDOARJO, FaktualNews.co – Kapasitas ahli teknisi yang dihadirkan pihak tergugat terkait perkara gugatan Mobil Pajero Sport yang terbakar di parkiran rumah Perum Pondok Mutiara, Kabupaten Sidoarjo disoal.
Pihak kuasa penggugat, Djoni Tjen, enggan mengakui kapasitas ahli yang dihadirkan pihak tergugat tiga, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MKYSI).
“Mohon maaf majelis hakim, kami mempertanyakan kapasitas ahli. Dia ahli dalam bidang apa, tidak mampu menunjukan sertifikasi maupun keahliannya. Jadi mohon maaf saya tidak bisa sebut ahli, saya sebut saudara saja,” ucap Nicky, Kuasa Hukum penggugat yang juga mempertanyakan curriculum vitae (CV) Bambang Subono, ahli dari tergugat.
Keberatan kuasa penggugat itu langsung ditanggapi pihak kuasa hukum tergugat tiga, Handry Muliana, yang menghadirkan keberatan tersebut.
“Saya keberatan. Ahli yang kami hadirkan ini sudah sesuai keahliannya. Tidak ada lembaga yang mengeluarkan sertifikasi yang menyatakan seorang ahli. Kami minta biar hakim yang menilai itu,” bantahnya.
Keterangan ahli tetap dilanjutkan. Ahli berpendapat bahwa dudukan aki yang goyang bisa menimbulkan percikan api ketika bersentuhan antara beban positif dan negatif. “Selama itu bersentuhan akan mengeluarkan percikan api, meskipun kondisi mobil sedang di parkir,” ucap ahli yang akrab disapa Bono itu.
Menurut dia, karena aki merupakan pusat sumber energi yang tidak terkontrol. “Nanti dalam ilustrasi itu seratus persen bisa mengeluarkan percikan api, apalagi dudukan aki di luar standar,” jelasnya.
“Itu berlaku untuk semua mobil berbahan bakar bensin dan diesel,” tambahnya. Ia pun juga mendapat kesempatan majelis hakim untuk mempraktekan aki dan peralatan yang sudah dibawa.
Tidak butuh lama, hanya sekitar 2 menit ahli mempraktekan ketika aki bersentuhan antara beban positif dan negatif. “Ini muncul percikan api. Kalau ini dibiarkan api semakin besar dan membakar mobil,” jelas dia.
Selain itu, ahli juga menerangkan dudukan aki yang disokong dua tonggak bertujuan agar aki tidak bergerak. Namun ia tidak menampik bila dua tonggak itu ditambah satu kawat lagi tidak menyalahi.
“Sebenarnya itu (kawat) tidak perlu karena dua tonggak itu sudah kuat,” jelasnya.
Sementara disisi lain, Firdian, saksi tergugat tiga yang melakukan investigasi terbakarnya mobil nomor polisi W 805 SK mengaku aki pada saat itu sudah habis.
“Kondisi saat kami turun (investigasi) aki sudah habis karena terbakar itu,” akunya bahwa investigasi permintaan konsumen. Selain itu, pihaknya tidak pernah ada komplain dari konsumen sejak mobil keluaran 2014 hingga terbakar pada 2018 lalu.
“Dalam catatan Mitsubishi tidak aada catatan komplain,” jelasnya.
Perlu diketahui, pada Oktober 2018 lalu sebuah Mobil Pajero Sport warna putih Nopol W 805 SK milik Djoni Tjen yang di parkirkan di rumah Perum Pondok Mutiara, Kabupaten Sidoarjo mendadak terbakar.
Padahal, mobil tersebut kondisi mesin dalam keadaan mati. Atas insiden itu, pemilik tangan kedua itu sudah komplain dan meminta ganti rugi kepada pihak Mitsubishi, namun hanya diberikan diskon ketika mau membeli Pajero Sport.
Tidak puas atas tawaran itu dan tetap meminta ganti mobil baru, Djoni Tjen melayangkan gugatan kepada tiga tergugat ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Djoni menggugat tiga tergugat pemilik tangan pertama, Feter Felano. Kemudian, PT Sun Star Motor Surabaya dan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MKYSI).