BLITAR, FaktualNews.co – Lamirin (67) tak berkutik ketika polisi menggerebek arena judi dadu di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Selasa (16/7/2019). Dia digelandang ke kantor polisi sementara teman-temannya berhasil kabur dari sergapan.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari warga sekitar yang resah dengan adanya perjudian di lingkungan mereka.
“Jadi pelaku ini saat digerebek sedang melakukan judi dadu, pelaku ini sebagai bandar. Ketika petugas datang pelaku tidak bisa mengelak,” Kata Kasubag Humas Polres Blitar Rabu, 17/7/2019
Informasi yang diterima polisi, pelaku ini sudah sering diperingatkan oleh warga. Pelaku membandel dan tetap saja menggelar judi dadu. Warga yang geram akhirnya melaporkan kelakuan kakek yang sudah uzur itu.
“Dari hasil pengrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar alas dadu, satu komplong, tiga buah balok dadu dan uang sebanyak seratus lima puluh lima ribu rupiah, ” terang Burhanudin.