Kasus Pemecatan Kasun di Jombang, Inspektorat Akhirnya Turun Tangan
JOMBANG.FaktualNews.co-Inspektorat Kabupaten Jombang ikut turun tangan menangani polemik pemberhentian Ahmad Faiz dari jabatan Kepala Dusun (Kasun) Banyuarang, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang, oleh kepala desa setempat.
Langkah ini menindaklanjti hasil rapat dengar pendapat (RDP) di ruang banggar DPRD Jombang, antara Pemdes Banyuarang dengan Komisi A, hari Jumat (5/7/2019) lalu.
Saat itu, diperoleh rekomendasi, pengunduran diri oleh kasun dianggap janggal, dan terkesan dipaksakan oleh kepala Desa (Kades) setempat. Pengunduran diri itu sendiri sebagai dasar bagi kades untuk memecat kasun.
Inspektur Kabupaten Jombang, I Nyoman Swardhana menuturkan, terkait polemik pemberhentian Kasun Banyuarang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Camat Ngoro.
“Sudah koordinasikan dengan camat. Kebetulan camat masih diklat. Jadi tunggu saja, nanti kami sampaikan perkembangannya,” kata I Nyoman saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat Whats App, Rabu (17/7/2019)
Sebelumnya diberitakan, pemberhentian Ahmad Faiz dari jabatan Kasun Banyuarang, oleh kepala desa setempat dinilai tidak prosedural.
Karena itu pihak pemerintah desa (pemdes) diminta menyelesaikan melalui inspektorat kabupaten, kemudian bupati akan membuat disposisi pemerintah untuk memulihkan hak Faiz yang sudah terlanjur diberhentikan dari jabatan kasun.
Hal itu terungkap dalam ‘hearing’ atau rapat dengar pendapat (RDP) antara Pemdes Banyuarang dengan Komisi A (pemerintahan, hukum dan pertanahan) DPRD Jombang di kantor dewan setempat, Jumat (5/7/2019).