FaktualNews.co

Tiga Saksi Perkuat Unsur Sengaja Terdakwa

Sidang Kasus Tabrak Wali Murid Merlion International School Surabaya, Berlanjut

Hukum     Dibaca : 1614 kali Penulis:
Sidang Kasus Tabrak Wali Murid Merlion International School Surabaya, Berlanjut
FaktualNews.co/Dofir/
Suasana sidang pemeriksaan tempat di Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang kasus tabrak wali murid Merlion International School dengan terdakwa Imelda Budianto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlanjut, Rabu (17/7/2019). Kali ini, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang, yakni Sumianto Tarni selaku Kepala Sekolah Merlion International School, lalu Asraf selaku dokter spesialis saraf Rumah Sakit Mitra Keluarga. Serta Bagus Putra Nusantara seorang guru di sekolah tersebut.

Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah dokter Asraf Fauzi, yang mengatakan jika Vivi selaku korban, mengalami luka memar dibagian kaki dan di tangan sehingga yang bersangkutan sempat menjalani rawat inap selama tiga hari di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Surabaya.

Keterangan yang disampaikan dokter Fauzi diperkuat pula oleh keterangan Sumianto Tarni. Yang membenarkan, korban mengalami luka dibagian kaki dan luka itu sempat difoto.

Tak hanya soal luka korban, Sumianto juga mengatakan bila ia sempat menghubungi terdakwa untuk segera menyelesaikan masalah tersebut sebelum terdakwa ke China lantaran ada saudaranya yang sakit. Sebagai jaminan, pihak sekolah disampaikannya juga sempat meminta boarding pass Imelda Budianto.

Selanjutnya, saksi ketiga, Bagus Putra Nusantara, pula mengaku bahwa ia melihat ada orang yang ditabrak, “Ada mobil dari area parkir sedangkan korban sedang berjalan menuju ke saksi. Posisi saksi sendiri berada di sebelah kanan,” ujarnya.

Dari berbagai keterangan yang disampaikan saksi, pihak kuasa hukum korban, Andry Ermawan menyimpulkan bahwa kasus tabrak wali murid Merlion International School. Memang dilandasi unsur kesengajaan terdakwa menabrak pelaku.

“Dengan keterangan saksi yang diajukan di persidangan hari ini, memperkuat terdakwa memang dengan sengaja menabrak korban vina  seperti kata guru, Bagus Putra Nusantara,” tandas Andry.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi pada tanggal 25 Januari 2019 lalu. Ketika itu, dua orang ibu-ibu menjemput anaknya di sekolah Merlion Internasional School.

Saat berada di parkir sekolah, Vivi selaku korban belum dapat parkir dan kendaraannya menghalangi mobil Imelda. Karena merasa dihalangi, pelaku emosi sambil membunyikan klakson bertubi-tubi yang ditujukan kepada korban. Namun, oleh korban tak dihiraukan.

Pada saat itulah secara spontan, tiba-tiba mobil Imelda ini meluncur dan menubruk Vivi hingga korban mengalami luka di kaki dan tangannya.

Kasus kemudian ditangani Polsek Sukomanunggal, hingga akhirnya memasuki tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik ke Kejari Surabaya berupa mobil Sienta dengan nomer L 1868 TC. Mobil inilah yang digunakan Imelda untuk menubruk korban.

Pelaku dijerat dua pasal yakni pasal 351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin