Peristiwa

Bangunan Liar di Kota Mojokerto, Dibongkar Paksa Satpol PP

MOJOKERTO. FaktualNews.co Maraknya bangunan liar di Kota Mojokerto berada di atas saluran air, dibongkar paksa Satpol PP Kota Mojokerto. Tak hanya membongkar paksa, petugas juga menertibkan lapak pedagang penjual nanas yang berjualan di trotoar.

Petugas gabungan dari TNI/Polri, Garnisun, dan Satpol PP Kota Mojokerto, menyisir bangunan liar di atas saluran air. Di mulai Jalan Benteng Pancasila, petugas membongkar paksa sejumlah jembatan semi permanen di depan sejumlah warung.

Selanjutnya, petugas bergeser ke Jalan Mayjen Sungkono, merobohkan sebuah bangunan semi permanen yang berdiri bantaran jalan. Terakhir bergeser ke  jalan Surodinawan, Kota Mojokerto, menertibkan lapak penjual nanas yang sedang berjualan di trotoar jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto,  Heriyana Dodik Murtono mengatakan, sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2003 tentang penertiban bangunan liar. Petugas tak segan untuk melakukan membogkar paksa bangunan liar.

“Bangunan yang dibongkar ini melanggar Perda, karena mengagu saluran air dan memakan hak penguna jalan. Sehingga langsung kita tertibkan,” terangnya.

Menurut Disik, hingga sampai saat ini masih banyak yang perlu diteribkan.  Hanya saja petugas akan melakukan secara bertahap. “Kita sudah melakukan pemetaan dan yang masuk dalam catatan kami, kedepan akan segera kita tertibkan,” ujarnya.

Selain melakukan pembongkaran secara humanis. kanjut Dodik, apabila ada PKL yang masih nekat berjualan di lokasi yang terlarang, petugas akan segera bertindak.

“Untuk efek jera, kita tetap akan lakukan penertiban. Selanjutnya kita lakukan pembinaan, tidak akan sampai tipiring, kasihan meraka juga sedang mencari nafkah,” tegasnya.