FaktualNews.co

Banyak Aset Pemkab Sidoarjo Berpotensi Diserobot Pihak Lain, Segera Dibentuk Tim Pengaman

Peristiwa     Dibaca : 1223 kali Penulis:
Banyak Aset Pemkab Sidoarjo Berpotensi Diserobot Pihak Lain, Segera Dibentuk Tim Pengaman
Faktualnews/istimewa
Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Kajati Sunarta beserta bupati dan walikota se-Jawa Timur mendeklarasikan penyelamatan aset negara.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Potensi aset milik Pemkab Sidoarjo yang tersebar di berbagai wilayah berpotensi hilang, bahkan lepas kepada pihak lainnya. Guna antisipasi itu, pemkab setempat mulai menyusun tim pengamanan aset.

Tim yang akan melibatkan dari unsur institusi lain. Yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan BPN. Mereka akan bergerak untuk menyelamatkan aset milik pemkab yang masih belum terinvetarisasi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Rencana Pemkab menginventarisasi aset mulai tanah dan bangunan yang ada di 18 kecamatan se-Sidoarjo itu dilakukan setelah adanya sorotan anggota DPRD Sidoarjo ketika memberikan pandangan umum dalam LPJ APBD Sidoarjo Tahun 2018 beberapa waktu lalu.

Sejumlah fraksi DPRD Sidoarjo mendesak agar panitia khusus (Pansus) aset dibentuk. Para legislator menilai ada 12 aset yang dikerjasamakan dengan pola Build Operate Transfer (BOT) dan Build Transfer Operate (BTO) harus diinventarisir semua.

Termasuk adanya perpanjangan kontrak antara Pemkab dengan PT Bumi Citra Properindo tahun 2003. Namun, perjanjian nomor 18 tahun 2003, lalu kemudian perjanjian ini diadendum dengan nomor 21 tahun 2009.

Kemudian, perjanjian Pemkab dengan PT IDC selaku pengelola Sun City Plasa dengan nomor 17 tahun 2003 lalu. Itu diadendum dengan nomor surat 22 tahun 2004. Intinya bunyi addendum meminta tambahan masa kontrak BOT.

Selain itu ada pula kerjasama dengan pihak ketiga di pasar Krian. Dalam kerjasama itu ada 3 perjanjian kerjasama di mana 2 proyek dengan PT Avila Prima dan PT Bangun Pilar Perkasa.

Nyatanya, di dalam area pasar itu ada lahan selaus 5000 m2 yang ternyata sudah menjadi milik PT Avila Prima melalui Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah diatasnamakan Persero.

Tanah yang sudah beralih status itu diperolehya dijaman Bupati Soegondo dengan cara tukar guling dengan tanah di Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian. Namun, desas-desus yang ada lahan pengganti itu sudah tidak ada.

Bukan hanya itu, hingga saat ini masih banyak aset Pemkab Sidoarjo yang masih belum bersertifikat. Berdasar data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo menyebut ada 1.607 bidang aset pemkab yang tersebar di 18 kecamatan.

Namun dari jumlah tersebut hanya 354 bidang yang sudah memiliki surat. Sisanya 1.253 bidang masih belum bersertifikat. Padahal, aset tersebut mayoritas terdiri dari tambak, sawah dan sekolah.

Upaya ini bukan hanya mendapat dorongan dari anggota DPRD Sidoarjo. Dorongan juga datang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam pertemuan dengan seluruh bupati dan walikota, kajari dan kepala BPN se-Jawa Timur di Kantor Kejati Jatim, Kamis (18/7/2019).

Korps Adhyaksa dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong dan segera mengajak deklarasi para pemangku kebijakan di kabupaten dan kota dalam penyelamatan aset di wilayahnya. Tujuannya agar tidak sampai diserobot pihak lain yang berakibat hilang.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyambut baik penyelamatan aset negara. Menurut dia, aset negara memang harus kembali ke negara. “Kalau itu aset negara harus kembali ke negara,” ucapnya, Kamis (18/7/2019).

Untuk penyelamatan aset di Sidoarjo, mantan Wakil Bupati Sidoarjo dua priode itu bakal membentuk tim yang melibatkan institusi Kejaksaan, Kepolisian dan BPN.

“Itu nantinya akan dilaporkan aset-aset Sidoarjo yang berpotensi lepas atau hilang agar segera kembali ke Pemkab dan bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah