FaktualNews.co

Dua Perda Disahkan, Bupati Trenggalek Akan Maksimalkan Perencanaan Pelaksanaan APBD

Parlemen, Politik     Dibaca : 666 kali Penulis:
Dua Perda Disahkan, Bupati Trenggalek Akan Maksimalkan Perencanaan Pelaksanaan APBD
FaktualNews.co/Suparni PB/
Situasi rapat paripurna DPRD Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co-Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 digedok bersamaan dengan disahkannya Perusahaan Daerah Air minum (PDAM), pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Trenggalek, Kamis (18/7/2019).

Usai disahkannya dua perda tersebut, Pemkab Trrenggalek selanjutnya akan memaksimalkan perencanaan di tahun depan. Seperti mengawali lelang di awal tahun berkenaan dan pembuatan air minum kemasan.

“Kemarin laporan BPK telah di serahkan dan Pemkab Trenggalek menerima. Selanjutnya pemkab membuat laporan pertanggungjawaban. Setelah itu fraksi-fraksi juga telah mencermati dan kemudian diputuskan DPRD,” ungkap Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin.

Arifin juga mengatakan, setelah ditetapkannya Perda APBD kali ini, selanjutnya Pemkab akan fokus menyelesaikan perencanaan P-APBD 2019 dan APBD 2020. Untuk perencanaan pada dokumen fisik di tahun 2020 diminta selesai tahun 2019 ini.

“Dengan harapan di awal bulan pertama dan kedua tahun depan, lelang sudah masuk semua. Tidak seperti saat ini yang masuk pada hampir pertengahan tahun,” terangnya.

Sedangkan untuk Perda PDAM, tambah Arifin, saat ini telah mempunyai Perda pengelolaan barang daerah yang baru. Termasuk juga mengatur nama. Jika dulu perusahaan milik daerah. Namun kali ini dibuat perusahaan daerah air minum daerah (Perumda).

“Dengan isi mengatur tentang business plan dan penyertaan modal. Rencana juga ada anak perusahaan air minum dalam kemasan,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah