Jadi Kurir Sabu, Tukang Potong Kayu di Pasuruan Digaruk Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang kurir sabu yang diketahui bernama Lasiman (35) asal Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, disergap polisi, Kamis (18/7/2019) sore.
Saat diamankan bapak satu anak ini berencana akan mengirimkan barang haram tersebut ke pelanggannya yang sudah janjian sebelumnya.
Pelaku yang kesehariannya tukang potong kayu tersebut digrebek saat di dalam sebuah rumah di Desa Dayurejo. Dari tangan pelaku disita 40 gram lebih sabu yang disembunyikan di celana pendeknya. Ia pasrah setelah tertangkap tim Buser dari Polsek Prigen. Bahkan sebagian sabu juga ia selipkan di bawah kaos yang dipakainya saat itu.
Saat itu pula, kurir yang diduga merupakan jaringan sabu di wilayah Tretes, Prigen ini, digelandang ke Mapolsek.”Tersangka ini kerap bertransaksi sabu kepada pelanggannya yang sudah dikenal. Tertangkapnya kurir sabu ini, setelah sebelumnya ditangkap pelaku lainnya yakni WL,” ujar Kapolsek Prigen, Iptu Slamet Wahyudi, Kamis (18/7/2019) sore.
Kepada penyidik, Lasiman mengakui mendapatkan barang haram itu, kiriman dari temannya di Malang, dibeli Rp 900 ribu pergram atas suruhan temannya.
Ia nekat jadi kurir hanya untuk tambahan penghasilan.”Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” imbuh Iptu Slamet Wahyudi.