FaktualNews.co

Kasus Korupsi PDAU, Kejari Trenggalek Tetapkan Tatang Istiawan Witjaksono Jadi Tersangka

Hukum     Dibaca : 1419 kali Penulis:
Kasus Korupsi PDAU, Kejari Trenggalek Tetapkan Tatang Istiawan Witjaksono Jadi Tersangka
FaktualNews/Suparni
Tatang Istiawan Witjaksono saat digelandang Kejari Trenggalek.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sekaligus menetapkan Tatang Istiawan Witjaksono, mantan pemilik media Surabaya Sore, sebagai tersangka.

Tatang disangka terlibat kasus penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemerintah Kabupaten Trenggalek tahun 2008 lalu. Akibat penyimpangan itu negara mengalami kerugian sekitar Rp 7, 3 milyar

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa mengatakan, penetapan terhadap Tatang ini karena penyidik telah memiliki bukti- bukti kuat terkait kasus PDAU di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.

” Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak pukul 11.00 Wib hingga 20.00 Wib atau sekitar 9 jam, kemudian Tatang kita tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka ,” ungkapnya, Kamis (18/7/2019).

Disampaikan Lulus, peristiwa itu berawal ketika mantan bos media itu mengajak kerjasama dengan PDAU untuk mendirikan percetakan dan terbentuklah PT Bangki Grafika Sejahtera (GBS) pada 16 Januari 2008.

Dengan modal dasar sebesar Rp 8,9 miliar. Tersangka memiliki  saham 20 persen atau Rp 1,7 miliar dari modal awal. Namun oleh tersangka yang saat itu sebagai pemilik PT Surabaya Sore tidak pernah menyetor uang tersebut ke PT BGS.

Sementara PDAU telah menyetorkan dana Rp 7,1 miliar ke PT BGS. Kemudian Rp 5,9 dari dana itu ditransfer ke Tatang untuk membeli mesin cetak. Namun mesin cetak yang dibeli dalam keadaan rusak.

Selanjutnya Pemkab Trenggalek menganggarkan lagi sebesar Rp 1 miliar untuk biaya operasional PT BGS pada 2009. Sebagian dari uang itu menjadi temuan auditor.

“Jadi total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 7,3 miliar dan tersangka Tatang akan diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” pungkas Lulus.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh