Mengurus e-KTP di Pamekasan Perlu Waktu Dua Tahun?

PAMEKASAN,  FaktualNews.co-Pengurusan e-KTP Elektronik atau Electrical KTP (e-KTP) di Pamekasan, Madur, Jawa Timur, belum sesuai harapan. Bahkan untuk mengurus e-KTP, ada yang sampai memakan waktu dua tahun. Itu pun belum selesai.

Setidaknya pengalaman seperti itu menimpa itu salah satu warga asal Desa Ponjanan Timur, kecamatan Batumarmar, Pamekasan yang mengaku belum mendapatkan e-KTP.

Pria dengan postur badan tinggi tersebut sudah dua tahun melakukan perekaman ulang di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan. Namun hingga sekarang ia belum mendapatkan e-KTP.

“Belum dapat e-KTP, padahal sudah dua tahun yang lalu yang ngurus,” keluhnya, di halaman dispendukcapil Pamekasan, Kamis, (18/07/2019).

Orang yang enggan namanya tersebut dicantumkan dalam pemberitaan itu mengaku, selama dua tahun ia tidak memegang e-KTP. Padahal baginya, e-KTP sangat penting.

Segala yang berkaitan dengan administrasi pasti membutuhkan e-KTP sebagai persyaratan khusus. “Jadi, selama dua tahun ini tidak bisa apa-apa, karena tidak pegang e-KTP” ceritanya.

Bapak bersongkok hitam tersebut mengaku sudah berkali-kali mendatangi kantor Dispendukcapil Pamekasan. Hanya saja ketika sampai di sana, selalu mendapatkan informasi blangko e-KTP kosong.

Padahal rumah tinggalnya jauh dari kota Pamekasan, tempat dirinya harus mengurus e-KTP. Untuk sampai kota Pamekasan ia membutuhkan energi dan waktu cukup banyak.

“Saya jauh dari Ponjanan bagian pantura Pamekasan. Untuk sampai ke sini butuh waktu sekitar satu jam,” katanya.

Kepala Disdukcapil Pamekasan Herman Kusnadi mengatakan, blangko e-KTP di Kabupaten Gerbang Salam mendapatkan jatah sebanyak 500 blanko dalam seminggu.

Dalam pemberian e-KTP, Herman, sapaan karibnya mengaku tidak ada syarat khusus. Hanya saja ia menggunakan sistem siapa cepat dia yang akan lebih dulu dapat e-KTP. Sebab stoknya memang terbatas.

“Tidak ada orang yang perlu di perioritaskan. Siapa yang cepat dia yang dapat,” tandasnya.