Peristiwa

Pesta Sabu di Dapur, Dua Pria di Jember Diamankan Polisi

JEMBER, FaktualNews.co – M Hasan (34) dan Ahmad Somrohadi (33), warga Dusun Krajan, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, diringkus Unit Reskoba Polsek Wuluhan, Jember. Pasalnya, keduanya pesta sabu di dapur rumah kontrakannya, di Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Rabu (17/7/2019).

Penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan, setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari warga tentang adanya pesta sabu di rumah kontrakan tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram, satu buah alat hisap, pipet dan korek api yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pasalnya terkait identitas dari pengedar atau penjual sabu tempat kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut, saat ini sudah dikantongi polisi.

“Ungkap kasus ini kami lakukan, setelah ada laporan warga, jika di dapur rumah kontrakan milik tersangka AS digunakan sebagai tempat pesta sabu,” kata Kapolsek Wuluhan, AKP Musofah saat rilis di Mapolsek setempat, Kamis (18/7/2019).

Terkait kasus tersebut, katanya, polisi juga masih melakukan pengembangan kasus. “Karena untuk pengedar atau penjual narkoba jenis sabu itu, yakni Mr. X (saat ini dalam lidik), sudah kami kantongi identitasnya, dan sedang dalam pengejaran,” katanya.

Sementara kepada kedua tersangka, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, yang ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Kemudian juga kami kenai pasal berlapis, yakni pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun UU RI Nomor 35 tahun 2009,” tegasnya.