FaktualNews.co

Tawarkan Pesta Seks Lewat Twitter, Mantan Oknum Guru di Surabaya, Diringkus

Peristiwa     Dibaca : 1787 kali Penulis:
Tawarkan Pesta Seks Lewat Twitter, Mantan Oknum Guru di Surabaya, Diringkus
FaktualNews.co/Dofir/
Pelaku (pakaian oranye) dihadirkan dalam rilis di Mapolda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Gamblang, dan jauh dari kesan malu. Agus Kusbiantoro (44), oknum guru asal Sambikerep, Kota Surabaya ini, menceritakan awal mula sebelum dirinya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, atas kasus asusila.

Agus ditangkap polisi, ketika sedang terlibat pesta seks di sebuah vila Tretes, Pasuruan. Bersama komunitasnya, pada Minggu (14/7/ 2019)  dini hari.

Diceritakan Agus, saat itu tujuh orang, terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan termasuk dirinya. Tengah melakukan aktivitas seks menyimpang yang dikenal dengan ‘Swinger’. Yakni, seks dengan cara bertukar pasangan pada satu tempat sekaligus.

Mulanya, Agus mengenalkan aktivitas nyelenehnya itu melalui akun Twitter miliknya. Ternyata, tak sedikit yang merespon. Banyak diantaranya bahkan berkeinginan digelar sebuah pesta seks secara beramai-ramai.

“Saya dengan pasangan saya mempunyai Twitter, kemudian di Twitter kami dikenal. Banyak orang melakukan DM (Direct Messages). Biasanya para tamu menginginkan diadakan sebuah event atau party,” ucap Agus, Kamis (18/7/2019).

Ia bersama istrinya lantas menyepakati rencana itu. Bersama teman-temannya, Agus kemudian menggelar pesta seks di Villa Salsa Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,  pada Sabtu, 13 Juli 2019 malam.

Di tempat itu, tujuh orang berkumpul. Dua orang diantaranya merupakan pasangan resmi. Yaitu tersangka dan istrinya. Sisanya, merupakan sepasang kekasih dan satu masih sendiri alias single.

Dalam penuturannya, ia mengaku berhubungan badan hanya kepada istrinya. Agus mengistilahkan dengan sebutan Soft Swinger. Sedangkan bagi mereka yang bermain seks dengan cara bertukar pasangan, ia menyebutnya sebagai Hard Swinger.

“Begini, di kelompok kami ada yang namanya Swinger tukar pasangan atau ada juga yang Single. Jadi kelompok Swinger bertukar pasangan ada yang Hard Swing atau Soft Swing. Jadi dari tujuh orang tersebut, satu pasangan saya satu Pasutri, satu lagi Single yang menginginkan untuk ikut. Lakinya ikut secara pribadi,” bebernya.

Sejauh ini, Agus mengaku sudah empat kali menggelar acara serupa. Dan hal itu, bagian dari fantasi seks yang menyebabkan kepuasan tersendiri bagi dirinya. Ia pun tak mengambil keuntungan apa-apa dari kegiatan tersebut.

Untuk diketahui, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus asusila dengan cara bermain seks dengan cara saling bertukar pasangan yang terjadi di sebuah Villa di Pasuruan.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tujuh orang, satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai penyelenggara kegiatan.

Ditreskrimum Polda Jatim, Subdit III Jatanras berhasil mengamankan tujuh orang, di daerah Tretes. Tujuh orang tersebut diamankan tertangkap melakukan pesta seks.

“Setelah kita melalui proses penyidikan diketahui pesta tersebut diadakan atau diundang oleh satu orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan sisanya menjadi saksi,” ujar Kanit V Subdit Jatanras, AKP Aldy Sulaeman.

Meski tersangka mengaku sebatas empat kali menggelar pesta seks. Akan tetapi pihaknya menegaskan akan terus mengembangkan kasus yang ada. Untuk membuktikan, apakah ada keterlibatan kelompok lain.

Bukan itu saja, polisi menilai bahwa kasus asusila tersebut juga terdapat unsur prostitusi. Sebab, pelaku kedapatan memasang tarif bagi peserta pesta seks yang tak memiliki pasangan.

“Bagi yang tidak punya pasangan suami istri, atau yang tidak membawa atau single biasanya mengeluarkan sejumlah uang Rp 500 ribu sampai Rp700 ribu. Dimana uang tersebut untuk biaya tersangka mendatangkan perempuan untuk pesta seks,” tandas mantan Kasatreskrim Polres Kediri ini.

Atas tindakan tersangka, penyidik menyiapkan pasal 290 KUHP dan pasal 506 tentang tindak pidana yang memberi kemudahan orang berbuat asusila dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin