FaktualNews.co

Curi HP Pemilik Warung, Pengamen Bertato Asal Kediri Ditangkap Polisi Jombang   

Peristiwa     Dibaca : 1336 kali Penulis:
Curi HP Pemilik Warung, Pengamen Bertato Asal Kediri Ditangkap Polisi Jombang   
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Curi HP Pemilik Warung, Pengamen Bertato Asal Kediri Ditangkap Polisi Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pengamen jalanan asal Desa Pohblembem, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, diringkus anggota Satuan Reskrim Polres Jombang, Jawa Timur. Demikian ini  karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jum’at (19/7/2019).

Pelaku bernama Muhammmad Fudhi Romli (29) ditangkap saat berada di area parkir kawasan terminal Desa Mojotrisno,  Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jum’at (19/7/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Diringkusnya pengamen bertato ini bermula dari laporan salah seorang pemilik warung, Kiki Yon (43) warga Desa Ngembul,  Kecamatan Kesamben, Jombang, akhir bulan Maret lalu. Saat itu, sekitar pukul 05.30 WIB korban tengah terlelap tidur di dalam warungnya.

Tanpa disadari oleh korban, pelaku datang dan berusaha membuka pintu samping warung yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, selanjutnya pelaku langsung mengambil HP milik korban yang diletakkan tidak jauh dari korban berbaring.

Begitu mendapatkan HP tersebut, pelaku kemudian langsung kabur dengan hasil kejahatannya itu. Korban sendiri baru menyadari HP nya  lenyap, saat dia terbangun. Mengetahui HP miliknya raib, korban kemudian langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi.

“Menindak lanjuti laporan korban tentang adanya peristiwa pencurian  tersebut anggota Resmob Unit II dan IV Polres Jombang melakukan penyelidikan yang akurat dan mengetahui keberadaan pelaku di terminal Mojotrisno, yang langsung kami lakukan penangkapan”, terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu.

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sehingga dia langsung dibawa ke Polres Jombang untuk kepentingan penyidikan. Azi menjelaskan, pelaku ditangkap beserta dengan barang bukti sebuah HP merk Xiaomi dia mencuri.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, “pungkasnya.

Pengamen asal Kediri ditangkap usai terbukti mencuri HP disebuah warung di Desa Ngembul, Kecamatan Kesamben,  Jombang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin