FaktualNews.co

HP Pelajar di Jombang Dijambret, Saat Dipakai Terima Telepon Sambil Lari Pagi

Kriminal     Dibaca : 1119 kali Penulis:
HP Pelajar di Jombang Dijambret, Saat Dipakai Terima Telepon Sambil Lari Pagi
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Penjambret HP (jongkok) yang ditangkap Polres Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co-Satu lagi pelaku jambret ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Jombang, Jawa Timur.

Pelaku yang bernama Muhammad Arif (22) warga Dusun Banjaranyar Desa Sumberagung Kecamatan Peterongan ini ditangkap Polisi dirumahnya, Kamis (18/7/2019) malam, tanpa perlawanan.

Penangkapan bermula dari laporan seorang korban bernama Fifiana Kusuma (18), pelajar asal Kecamatan Kudu yang mengaku handphone (HP) miliknya dijambret oleh seorang pengendara motor jenis Honda CBR warna merah sekitar satu bulan lalu.

Saat itu, sekira pukul 06.30 WIB korban mengaku sedang berolahraga, lari-lari kecil di pinggi jalan Desa Sumbernongko Kecamatan Ngusikan. Mendekati lokasi kejadian, HP korban tiba-tiba berdering sehingga korban menerima panggilan telepon tersebut.

Pada saat itulah, tiba-tiba HP korban disambar pelaku yang memakai sepeda motor CBR warna merah. Atas kejadian ini korban kemudian melaporkan ke Polsek Ngusikan.

Setelah penyelidikan cukup lama, akhirnya upaya polisi tidak sia-sia. Sebab, pelaku berhasil ditangkap Polisi dan mengakui semua perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, modus yang dipakai tersangka adalah, mengendarai sepeda motor kemudian berkeliling seputaran jalan wilayah Kecamatan Ngusikan untuk mencari sasaran.

“Dan saat ada korban yang lengah, misal menggunakan HP sambil jalan kaki, tersangka langsung merampas HP korban. Setelah berhasil, tersangka tancap gas,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Jumat (19/7/2019).

Kepada polisi, pelaku mengaku langsung menjual HP hasil jambret tersebut dan hasilnya langsung digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sebuah barang bukti HP merk Oppo beserta dosbooknya,  yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut.

Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

“Kami sekarang tengah melakukan proses penyidikan kepada pelaku dan melengkapi barang bukti terkait”, pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah