FaktualNews.co

Kajari Bangil Pasuruan, Tak Mempersalahkan Diadukan ke Bareskrim Polri

Hukum     Dibaca : 1680 kali Penulis:
Kajari Bangil Pasuruan, Tak Mempersalahkan Diadukan ke Bareskrim Polri
FaktualNews.co/Aziz/
Kajari Kabupaten Pasuruan di Bangil, HM Noor HK menunjukan salinan putusan PN Bangil.

PASURUAN, FaktualNews.co – Surat pengaduan yang dilayangkan warga Pasuruan pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan di Bangil, Noor HK dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Normadi Elfajr, ke Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan oleh pengacara terdakwa Agus Heru Setiawan, yakni Hery Chariansyah, bakal berlanjut.

Surat perintah eksekusi Nomor Print: B 49/0.5.40.3/EUH.2/VII/2019, diduga sengaja dipalsukan atau sengaja tidak disebutkan sebagaimana mestinya sesuai putusan Mahkamah Agung No: 1680 K/PID.B/2014 tertanggal 19 Maret 2015, ditanggapi Kajari.”Kami selaku eksekutor, jalankan putusan Mahkamah Agung sesuai prosedur,” tegas Kajari Bangil, M Noor, pada awak media, Jum’at (19/7/2019).

Dalam tudingannya, pihak pengacara terdakwa merasa keberatan atas eksekusi yang dilakukan Kasi Pidum, Normadi Elfajr bersama JPU, terhadap kliennya yakni Agus Heru Setiawan saat berada di Lapas Pandeglang, Jawa Barat, sejak tanggal 5 Juli 2019 lalu.

“Kami tak memalsukan putusan tersebut,” beber dia, didampingi Kasi Pidum, Normadi Elfar, Kasi Intel Erfan, Hendi dan Tim JPU.

Kajari menegaskan senestinya pengacara melakukan croschek atas putusan PN Bangil, yang telah dikuatkan Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap atau inchrat. Dalam amar putusan baik dari PN Bangil, PT Surabaya dan MA telah jelas tertulis bahwa terdakwa (Agus Heru Setiawan) secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni disebut tanpa hak menggerakkan orang, memasuki pekarangan orang serta melakukan pengerusakan barang milik orang lain dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan. Sedangkan pihak pengacara terdakwa, hanya berdasar pada direktori putusan yang diambil di Website PN Bangil, yang mencantumkan 6 saja, tanpa diperjelas hari, bulan ataupun tahun.

Sehingga dalam hal ini, lanjut Kajari, petugas eksekutor tidak melenceng dari wewenang yang ada.”Sebelum kami melakukan eksekusi terhadap orang maupun barang, berdasarkan sesuai putusan pengadilan. Bahkan kami terlebih dulu melaporkannya dan meminta petunjuk dari pimpinan untuk bertindak,” ungkap mantan Kajari Tomohon,  Sulawesi Utara ini.

Saat ditanya terkait langkah yang bakal ditempuh atas aduan itu, pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan. Dia mengku belum mengetahui kebenaran atas aduan tersebut. Hal ini dikarenakan belum mendapatkan panggilan dari pihak Bareskrim Polri.

“Intinya setiap warga negara boleh mengadukan atau melaporkan siapapun yang dianggapnya melakukan perbuatan melawan hukum,” terang M Noor.

Seperti diketahui, Agus Heru Setiawan duduk di kursi pesakitan PN Bangil setelah dilaporkan oleh pemilik lahan seluas 7.98M2, di Jalan Achmad Yani, Kecamatan Pandaan, yaitu Yeni Wijoyo, atas dugaan pengerusakan. Pada proses persidangan akhirnya pihak majelis hakim yang diketuai Damenta Alexander menjatuhkan vonis 6 bulan pidana penjara pada terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding. Pada putusan tingkat banding, pihak PT Surabaya menyatakan menguatkan putusan yang dibuat PN Bangil, pun demikian saat melakukan upaya hukum kasasi. Pihak Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin