FaktualNews.co

KPK RI Telaah Kasus Dugaan Korupsi Aduan Masyarakat Situbondo

Hukum     Dibaca : 1327 kali Penulis:
KPK RI Telaah Kasus Dugaan Korupsi Aduan Masyarakat Situbondo
FaktualNews.co/Fatur Bahri/
Budi Santoso, penasihat KPK RI saat di Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI  saat ini masih menelaah pengaduan masyarakat Situbondo,  terkait dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Budi Santoso,  penasihat KPK RI mengatakan,  selama kurun waktu lima tahun terakhir ini,  sejak 2014 hingga tanggal  15 Juni 2019, tercatat 50  pengaduan masyarakat masuk ke meja KPK RI. KPK RI  telah  melakukan verifikasi terhadap pengaduan masyarakat Situbondo tersebut.

“Namun, dari sejumlah pengaaduan masyarakat Situbondo, menyisakan dua laporan. Satu laporan diarsipkan, satu lagi masih ditelaah. Tim Pengaduan Masyarakat KPK menilai, pengaduan itu ada yang perlu ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” ujar Budi Santoso, Jumat (19/7/2019).

Menurutnya, jika pulbaket yang didapatkan hasil positif dan menunjukkan validitas data laporannya terverifikasi di lapangan, maka KPK RI  akan melanjutkan mengusut kasus tersebut.

”Kebiasaan KPK, untuk melanjutkan penyelidikan ke tingkat penyidikan, jika sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Oleh karenanya, seluruh kasus yang diajukan KPK itu  laik dilanjutkan,”imbuhnya.

Budi Santoso menambahkan, untuk pengaduan masyarakat Situbondo yang saat ini ditelaah, ada dua kemungkinan. Bisa dilanjutkan atau dilimpahkan ke aparat penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat atau Ombudsman.

“Jika dalam pelimpahannya ternyata tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan, pengaduan tersebut akan diarsipkan, atau dikembalikan kepada pelapor dengan catatan kurang alat bukti atau hanya sebatas pungli,” pungkasnya.

Berdasarkan data KPK RI, selama kurun waktu lima tahun, mulai 2014 lalu, tercatat sebanyak 3390 laporan. Seluruh laporan sudah diverifikasi oleh KPK RI.

Dari total pengaduan  tersebut, sebanyak  1.590 merupakan tindak pidana korupsi dengan delik perbuatan menyalahi hukum yang menggunakan kewenangan,  sehingga menyebabkan kerugian negara. Sedangkan sebanyak  1800 di antaranya nontindak pidana korupsi.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah