Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejari Sebut Ada Terdakwa Dihukum Hingga 14 Tahun
JOMBANG, FaktualNews.co– Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya di halaman Kantor Kejari setempat, Jumat (19/7/2019).
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi, sabu dengan total berat hampir setengah kilogram, 400 gram lebih ganja kering, pil dobel L sebanyak 77 ribu lebih dan 100 butir pil extacy serta sejumlah alat hisap.
Barang bukti itu merupakan sitaan dari para terdakwa kasus narkoba yang telah mendapatkan putusan hukum tetap. Yakni, 62 perkara dari kasus pelanggaran Undang-Undang tentang narkotika dan 108 terdakwa yang terjerat kasus pil koplo atau Undang-Undang tentang kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Syafiruddin menyebut, dari ratusan terdakwa kasus narkoba ini, putusan hukum terberat tahun ini mencapai 14 tahun penjara.
“Berdasarkan Undang-Undang masa hukumannya mulai dari sehari hingga 20 tahun. Tahun ini putusan terlama mulai 12 – 14 tahun penjara. Tergantung unsur-unsur yang didakwakan, baik dari jumlah barang bukti ataupun perbuatan terdakwa,” ujarnya.
Sementara, dari beberapa kasus penyalahgunaan narkoba ini, paling mencolok terjadi pada pelanggaran undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dimana jumlah barang buktinya meningkat hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya yant hanya berjumlah sekiyar 40 ribu butir.
“Tahun ini pil koplo jumlahnya hampir dua kali lipat, 77.765 butir dengan jumlah terdakwa yang telah mendapat putusan hukum tetap sebanyak 108 orang,” pungkasnya.