Hukum

Musnahkan Setengah Kilogram Sabu, Kajari Sebut Jombang Jadi Perlintasan Transaksi Narkoba

JOMBANG, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur memusnahkan hampir 0,5 kilogram narkotika jenis sabu, Jumat (19/7/2019).

Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari setempat ini juga disaksikan oleh Forkopimda setempat dan beberapa pejabat lainya, termasuk Kasat Resnarkoba Polres Jombang.

Selain sabu, dalam kegiatan rutin yang digelar setiap tahun ini juga turut dimusnahkan sebanyak 77 ribu lebih pil dobel L, 400 gram ganja dan 100 butir extacy.

Kepala Kejari Jombang Syafiruddin, menjelaskan, ada tren peningkatan kasus sekaligus diikuti peningkatan jumlah barang buktinya pada kasus pelanggaran undang-undang tentang kesehatan, yakni peredaran pil dobel L atau pil koplo.

Diungkapkanya, jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah sekitar 40 ribu butir.

“Tahun ini pil koplo jumlahnya hampir dua kali lipat, 77.765 butir dengan jumlah terdakwa yang telah mendapat putusan hukum tetap sebanyak 108 orang, kalau untuk Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 itu ada 62 perkara”, ujarnya.

Kepala Kejari Jombang, Syafiruddin menambahkan, peningkatan kasus penyalahgunaan obat terlarang ini salah satunya disebabkan oleh faktor wilayah. Dimana Kabupaten Jombang disebut menjadi daerah perlintasan narkotika.

“Informasi dari Polisi Jombang ini merupakan perlintasan narkoba. Jadi merambah semua kalangan usia mulai dari pelajar, orang dewasa ini sebagai penggguna dan pengedar pil koplo ini”, bebernya.

Sementara, pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan dua cara. Untuk pil koplo dan extacy, dengan dilebur kedalam air dalam sebuah bak plastik, kemudian diaduk hingga menjadi bercampur dengan air. Sedangkan untuk sabu, cara pemusnahannya dengan cara dibakar didalam sebuah tong.

“Termasuk alat hisap dan alat pendukung lainya, seperti bong, kalau untuk extacy ini yang kami lebur dari total 100, hanya ada 9 butir karena yang lainya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Labfor Polda Jatim”, pungkasnya.