FaktualNews.co

Tatang Istiawan Witjaksono, Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi PDAU Trenggalek Mendadak Sakit

Hukum     Dibaca : 1058 kali Penulis:
Tatang Istiawan Witjaksono, Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi PDAU Trenggalek Mendadak Sakit
FaktualNews/Suparni
Tatang Istiawan Witjaksono ketika akan menjalani cek kesehatannya

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Tatang Istiawan Witjaksono tersangka kasus tindak pidana korupsi PDAU di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur mendadak sakit. Dengan alasan ini Kejaksaan Negeri Trenggalek tidak melakukan penahanan terhadap Tatang.

“Dikarenakan Tatang ini, setelah dicek kesehatannya oleh pihak rumah sakit dinyatakan sakit, maka untuk sementara tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun untuk pengawalannya, selama ia menjalani proses penyembuhan tetap kita dilakukan,” jelas Kepala Kejari Trenggalek Lulus Mustofa, Jumat (19/7/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa menuturkan, Tatang yang sebelumnya berstatus saksi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan maraton selama 9 jam, pada Kamis malam (18/7/2019).

“Kemudian setelah dicek kesehatannya di rumah sakit, ia ternyata sakit”, imbuh Lulus.

Dijelaskan Lulus, Tatang ini disangka terlibat kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemerintah Kabupaten Trenggalek tahun 2008.

“Akibat penyimpangan itu negara mengalami kerugian sekitar Rp 7, 3 milyar. Dan kasus ini masih ada kaitannya dengan tersangka sebelumnya, yakni Suharto mantan Bupati Trenggalek pereode tahun 2005-2010,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Tatang mantan bos media tersebut mengajak kerjasama dengan PDAU Kabupaten Trenggalek untuk mendirikan percetakan. Dan terbentuklah PT Bangki Grafika Sejahtera (GBS) pada 16 Januari 2008.

Dengan modal dasar sebesar Rp 8,9 miliar. Tersangka memiliki  saham 20 persen atau Rp 1,7 miliar dari modal awal. Namun oleh tersangka yang saat itu sebagai pemilik PT Surabaya Sore tidak pernah menyetor uang tersebut ke PT BGS.

Sementara PDAU telah menyetorkan dana Rp 7,1 miliar ke PT BGS. Kemudian Rp 5,9 dari dana itu ditransfer ke Tatang untuk membeli mesin cetak. Namun mesin cetak yang dibeli dalam keadaan rusak.

Selanjutnya PDAU Trenggalek menganggarkan lagi sebesar Rp 1 miliar dengan dalih untuk biaya operasional PT BGS pada 2009. Sebagian dari uang itu menjadi temuan auditor.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh