MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tumpukan abu di jalan persawahan yang disebut-sebut membuat Nizam Dwi Pramana (8) mengalami luka bakar berasal dari limbah Pabrik Gula Gempolkrep di Mojokerto. Keberadaan abu di Dusun Kedungbulus, Desa Waterprojo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto tersebut sengaja didatangkan untuk keperluan pertanian.
Kapolsek Kemlagi AKP Eddie Purwo Santoso mengatakan, limbah abu itu didatangkan oleh Abdul Hadi, tokoh di Kelompok Tani (Poktan) Dusun Kedungbulus pada Oktober 2017. Limbah itu diambil dari pabrik gula (PG) di Mojokerto untuk dimanfaatkan.
“Itu ledok atau limbah penggilingan tebu dari PG Gempolkrep, bukan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun),” jelas Eddie, Sabtu (20/7/2019).
Informasi yang digali polisi, sebagaimana dikatakan Eddie, limbah-limbah itu dimanfaatkan oleh para petani sekitar sebagai pupuk tanam padi. “Sebelum digunakan, para petani biasanya lebih dulu mencampurnya dengan tanah, dengan perbandingan satu banding satu. Selanjutnya, para petani mengaduknya kemudian digunakan untuk menyemaikan benih padi,” jelasnya.
Polisi juga mengambil langkah kordinasi dengan pemerintah desa soal beratnya biaya pengobatan yang ditanggung keluarga Nizam. “Kami sudah koordinasikan dengan perangkat Desa Watesprojo. Mereka akan memberikan santunan kepada korban untuk mengganti biaya pengobatan tersebut,” tegas Eddie.
Terkait dengan efek debu yang bisa menimbulkan luka bakar seperti yang terjadi pada Nizam, polisi masih melakukan penyelidikan .
Sebelumnya diberitakan Nizam Dwi Pramana bocah berusia 8 tahun hingga sampai saat ini masih menjalani pengobatan di RS Basuni di Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto. Dia harus menjalani perawatan luka bakar di kaki dan tangannya akibat terperosok dan menginjak tumpukan abu yang diduga mengandung unsur B3 di jalan persawahan di Dusun Kedung Bulus, Desa Wates Projo, Kecamatan Kemelagi, Kabupaten Mojokerto sejak Rabu, 26/6/2019 lalu.