FaktualNews.co

Dinyatakan Sehat

Mantan Bos Media Surabaya, Tersangka Korupsi PDAU Trenggalek Resmi Ditahan

Hukum     Dibaca : 834 kali Penulis:
Mantan Bos Media Surabaya, Tersangka Korupsi PDAU Trenggalek Resmi Ditahan
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Setelah melakukan serangkaian penyidikan  serta menjalani pemeriksaan di RSUD dr. Soedomo Trenggalek dan dinyatakan sehat. Akhir Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek resmi menahan TIW mantan bos media Surabaya.

TIW ditahan Kejari Trenggalek, karena diduga kuat terlibat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan  Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek tahun 2018 lalu. Kini TIW telah dititpkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Trenggalek.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa mengatakan, tersangka setelah dinyatakan sehat  lansung dilakukan penahanan dan dititipkan ke rutan Trenggalek. Dengan pengawalan tim dari Kejaksaan, setibanya di rutan yang bersangkutan langsung mengurus proses administrasi terkait penahanannya.

“Sebenarnya dari kemarin (Kamis, 18/7/2019, red), kami ingin lakukan penahanan. Namun karena berbagai faktor dan baru bisa dilakukan penahanan Jum’at malam (19/7/2019),” ungkapnya.

Disampaikan Lulus, hal itu dikarenakan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, tersangka meminta untuk dilakukan perawatan. Sebab tersangka saat itu merasa kondisinya kurang fit. Sehingga mengetahui hal itu,  Jaksa langsung membawanya ke RSUD dr. Soedomo untuk dilakukan cek kesehatan.

“Memang benar, berdasarkan pemeriksaan dokter tersangka memiliki riwayat penyakit jantung, dan gula darahnya naik. Makanya dokter menyarankan agar dirawat, sampai kondisinya pulih dan itu merupakan prosedur harus dijalani,” tuturnya.

Ditambahkan, barulah setelah satu hari menjalani perawatan, akhirnya dokter memastikan kondisitersangka telah membaik. Untuk itu jaksa langsung menitipkannya ke Rutan untuk proses hukum selanjutnya.

“Tersangka terjerat pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 Miliar. Terhitung mulai tersangka akan menjalani hukuman selama 20 hari kedepan, untuk menjalani proses penyidikan,” pungkas Lulus.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin