Patut Dicurigai, Pejabat yang Tak Sampaikan LHKPN ke KPK
SITUBONDO, FaktualNews.co-Pejabat publik yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, maka para pejabat publik tersebut perlu dicurigai. Karena LHKPN merupakan titik awal dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi Santoso, penasihat KPK RI, usai melakukan dialog dengan para mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Alquran (STIA) Wali Songo, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.
Budi Santoso mengatakan, kesadaran pejabat mendaftarkan LHKPN, merupakan bentuk kepatuhan mendukung pemberantasan korupsi. Sebab jika niatnya menjadi pejabat baik, pasti tidak akan susah menyampaikan LHKPN kepada KPK RI.
“Jika ingin menjadi pejabat yang baik, harus menyampaikan LHKPN kepada KPK RI. Mulai dari menjabat hingga selesai menjabat,” ujar Budi Santoso, Sabtu (20/7/2019).
Menurutnya, KPK hanya menjalankan perintah undang-undang. Karena melaporkan LHKPN menjadi dasar pencegahan korupsi.
Seperti diketahui dari total 45 anggota DPRD Situbondo periode 2014-2019, masih ada empat orang anggota dewan belum mendaftarkan LHKPN menjelang purna tugas.
“Padahal, para anggota DPRD Situbondo itu, hampir lima tahun menjabat,” bebernya.
Budi Santoso juga memuji kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, yang memiliki komitmen tinggi pencegahan korupsi. Mendagri sudah menerapkan tak mau melantik pejabat jika tak melaporkan harta kekayaannya.
“Oleh karena itu, langkah Mendagri itu merupakan upaya mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuhnya.
Lebih jauh Budi Santoso menegaskan, KPK terus melakukan langkah-langkah pencegahan. Salah satunya melalui roadshow ‘Jelajah negeri bangun antikorupsi’.
Tahun ini KPK melakukan roadshow di 28 kabupaten/kota tersebar di tiga provinsi. Dari 28 kabupaten/kota sebanyak 17 kabupaten/kota berada di Jawa Timur. Termasuk di Kabupaten Situbondo.