JEMBER, FaktualNews.co – Ratusan warga Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Sabtu siang (20/7/2019), menggeruduk kantor desa setempat menuntut dilaksanakannya pemilihan kades yang adil dan bersih. Hal itu disampaikan, pasalnya ratusan warga itu mengetahui, ada bakal calon kades yang mendaftar tapi statusnya masih menjabat sebagai kepala desa tetangga. Terkait pencalonan yang dilakukannya itu, beredar informasi bahwa dia belum mendapat izin dari Bupati Jember.
Massa mendatangi balai desa dengan membawa spanduk dan poster berukuran besar. Sebelumnya, mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor.
Muspika Kecamatan Mumbulsari dan Panitia Pilkades yang menemui mereka mempersilahkan satu persatu perwakilan warga untuk menyampaikan orasinya. Setelah itu kemudian digelar pertemuan dengan empat perwakilan warga.
“Aksi kami ini, menyampaikan orasi dan aspirasi, sebagai bentuk kepedulian bagi desa kami. Khususnya dalam menyambut pilkades 2019 mendatang,” kata Korlap aksi, Babun di lokasi.
Babun menjelaskan, adanya aksi menggeruduk kantor desa dan menyampaikan aspirasi tersebut karena pihaknya mengetahui ada calon kades yang mendaftar, statusnya masih belum jelas.
“Calon ini berasal dari desa lain, dan juga masih menjabat sebagai kepala desa yang masa baktinya masih 2020. Bahkan terkait surat pengunduran dirinya sebagai Kades di desa lain itu, tidak ada. Kami menuntut Panitia pilkades, dan juga tim verifikasi calon kades untuk bekerja seadil-adilnya,” ungkapnya.
Babun memastikan pihaknya tidak mempermasalahkan umpama calon Kades dari desa lain itu kelak memenangi Pilkades. “Catatannya, asalkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan tata tertib dan ketetntuan. Sehingga dari pertemuan dan penyampaian aspirasi ini, masih ada verifikasi sampai tanggal 25 sampai 26 Juli besok, untuk dicek, dan akan terus kami kawal,” tandasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pilkades 2019 Desa Suco Ahmad Mahorrosi menyampaikan, terkait tuntutan yang disampaikan ratusan warga tersebut, pihaknya menegaskan akan tetap bekerja sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang ada.
“Jadi sudah kami sampaikan dari mediasi tadi, untuk tetap berlanjut sesuai ketetapan dan aturan yang ada. Bahwa untuk proses yang ada, kita tetap terbuka dan transparan,” Mahorrosi.
Pihaknya memastikan, panitia tidak ada intimidasi dari pihak manapun, dan tetap dalam posisi netral. “Jadi tetap sesuai dengan kondisi yang ada, dan jalur aturan yang kita buat. Muspika juga siap mengawal dan menggaris bawahi, akan mengawal setiap proses dan aturan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Terkait dugaan adanya calon Kades yang statusnya masih menjadi kepala desa di desa lain, dan belum mendapat izin dari Bupati Jember, Mahorrosi mengaku tetap berpegang pada aturan.
“Dalam persyaratan, jika calon Kades itu dari luar, dan masih aktif sebagai Kades di tempat lain, maka kita mintai dulu untuk melampirkan surat izin dan juga fotokopi dari Bupati. Karena dasar itu sudah ada. Juga di-Perda-kan. Tidak bisa hanya melampirkan surat pengunduran diri saja,” terangnya.
Menurut Mahorrosi, saat ini proses itu sedang dilakukan oleh calon Kades yang dimaksud. “Panitia sesuai aturan, memberikan batas waktu sampai tanggal 25 Juli pukul 15.00 WIB, untuk melakukan perbaikan, sesuai batas waktu yang sudah ditentukan,” pungkasnya.