JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pedagang tahu, Mochammad Choirul Rozak alias Tojek (25) asal Dusun Bapang Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur, harus meringkus di bui, karena mengisap narkoba jenis sabu di rumahnya.
Tojek ditangkap anggota Polsek Jogoroto dirumahnya sendiri, pada 20 Juli 2019 siang saat sedang asyik menikmati sabu. Dari tangannya, Polisi menyita satu bungkus plastik berisi kristal sabu seberat 0,58 gram.
Selain itu, Polisi juga mendapatkan satu plastik klip yang diduga terdapat sisa sabu didalamnya serta seperangkat alat hisap.
Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto mengatakan, penangkapan terhadap Tojek ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang marainya peredaran narkoba di wilayah Jogoroto.
Selanjutnya, Polisi melakukan upaya penyelidikan yang akurat hingga akhirnya Tojek diringkus dirumahnya beserta dengan barang buktinya.
“Kami juga menyita sebanyak 30 lembar plastik klip yang diduga ada kaitanya dengan kasus yang menjerat pelaku ini, sebuah korek api serta sebuah HP, ” ujarnya Senin (22/7/2019).
Tojek kini harus meringkuk disel tahanan Polsek Jogoroto untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatanya. Diapun terancam tak bisa lagi berdagang tahu selama menjalani masa hukumannya tersebut, lantaran mengkonsumsi sabu.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114,112 juncto 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”, pungkasnya.