FaktualNews.co

Dibuka Kembali Tempat Karaoke di Kota Blitar, DPRD Serahkan ke Pemkot

Parlemen     Dibaca : 1386 kali Penulis:
Dibuka Kembali Tempat Karaoke di Kota Blitar, DPRD Serahkan ke Pemkot
FaktualNews.co/Meidian/
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto.

BLITAR, FaktualNews.co- Karaoke di Kota Blitar, yang telah tutup hampir enam bulan lamanya. Untuk dibuka kembali, kini masih menunggu kajian Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, dalam menyiapkan peraturan sebagai payung hukumnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto mengatakan kalau dulu DPRD sempat memberikan rekomendasi evaluasi yang membuat semua usaha karaoke di Kota Blitar ditutup sementara. Kini pihaknya kembali menyerahkan ke Pemkot Blitar apabila hendak membuka kembali tempat  karaoke.

“Dewan kemarin kan sudah merekomendasikan jelas, bahwa untuk dilakukan evaluasi. Hasilnya bagaimana sampai hari ini bukan justru pemerintah belum menindaklanjuti,” ungkapnya, Senin (22/7/2019).

Menurut Totok, dalam evaluasi yang dilakukan Pemkot Blitar, kepada usaha karaoke itu merujuk pada Perda Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), Perda Minuman Keras (Miras) dan Peraturan Menteri Pariwisata.

Sehingga apabila para pengusaha karaoke sudah memenuhi setiap butir peraturan tersebut, maka sudah sebaiknya usaha karaoke boleh dibuka kembali.

Lebih lanjut Totok mengatakan, saat membuka kembali karaoke tidak perlu sampai menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Walikota (Perwali) baru. Diskresi atau keputusan kepala daerah saja, sudah cukup untuk memperbolehkan usaha karaoke buka kembali.

“Ketika pengusaha sudah bisa memenuhi, ya bagaimana sikap pemerintah. Artinya DPRD tidak dalam eksekusi itu karena rekomendasi yang sudah jelas dan diserahkan kepada pemerintah. Jadi apapun keputusannya harus diserahkan kepada ketentuan perundang-undangan ,” ujarnya.

Totok berharap kepada pengusaha karaoke yang kini sedang mengurus izin agar nantinya lebih taat peraturan. Disamping memberikan manfaat lebih ke pemerintah dalam hal ini pemasukan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai melanggar norma keasusilaan dan ketentuan lainnya,” imbaunya.

Diberitakan sebelumnya, seluruh karaoke di Kota Blitar ditutup sebagai buntut penggerebekan Polda Jatim pada 3 Desember 2018 lalu di Karaoke Maxi Brilian. Membuat DPRD mengeluarkan rekomendasi menutup sementara sambil proses evaluasi tempat usaha karaoke dan perizinannya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin