FaktualNews.co

Empat Pengedar dan Pengguna Narkoba Jaringan Krian Sidoarjo, Berhasil Diungkap

Peristiwa     Dibaca : 3131 kali Penulis:
Empat Pengedar dan Pengguna Narkoba Jaringan Krian Sidoarjo, Berhasil Diungkap
FaktualNews.co/Alfan/
Kapolsek Sukodono, AKP Eka Anggriana saat gelar ungkap kasus pengedar jaringan Krian.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Empat tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sukodono, Polresta Sidoarjo. Dari empat tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7,06 gram.

Keempat tersangka yakni Rudianto (40) warga Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Yongki Suryo Prayogo (32) warga Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Nur Huda (33) warga Desa Kemasan, Kecamatan Krian dan Arif Faurodji (33) warga Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Kapolsek Sukodono, AKP Eka Anggriana mengatakan, penangkapan keempat tersangka tersebut bermula dari tertangkapnya tersangka Rudianto (40) dan Yongki Suryo Prayogo (32). Dari tangan kedua tersangka itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,25 dan 0,27 gram.

“Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Krian ada pesta sabu. Setelah kami tindak lanjuti, ternyata benar dan tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti 0,52 gram lengkap dengan alat hisapnya,” ucap Eka, Senin (22/7/2019).

Berbekal barang bukti tersebut, kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Sukodono untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Nur Huda (33).

Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka Nur Huda dengan barang bukti 9 poket sabu dengan jumlah seberat 2,66 gram. Tidak sampai disitu, setelah tersangka Nur Huda tertangkap, petugas kembali melakukan pengembangan.

Hasilnya, Nur Huda mengakui mendapat barang tersebut dari tersangka Arif Faurodji (33). Petugaspun kembali melakukan penangkapan tersangka Arif di rumahnya. Dari tangan Arif, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,92 gram.

“Dari tersangka Arif, selain sabu 3,92 gram, kami juga mengamankan barang bukti antara lain timbangan elektrik, satu buah handphone dan uang tunai Rp 1,2 juta,” kata Eka.

Akibat perbuatannya, tersangka Rudianto dan Yongki dijerat pasal 112 jo pasal 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan Nur Huda dan Arif dijerat pasal 114 ayat I Sub pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin