Gugatan Parkir Berlangganan di Sidoarjo Kandas
SIDOARJO, FaktualNews.co – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait retribusi parkir berlanggananan yang diajukan penggugat Prayitno kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang diketuai Minanoer Rachman tidak dapat menerima gugatan tersebut.
Majelis menilai, gugatan yang teregister nomor : 56/Pdt.G/2019/PN SDA itu kurang pihak. Sebab, penggugat hanya menggugat tiga tergugat yaitu Bupati Sidoarjo, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jawa Timur di Sidoarjo dan Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo.
Padahal, dalam retribusi parkir di Sidoarjo yang dipungut melalui pajak tahunan kendaraan bermotor di Kantor Samsat terpadu itu juga melibatkan DPRD setempat yang telah mengeluarkan produk hukum diantaranya Perda nomor 2 tahun 2012 tentang parkir berlangganan.
Selain itu, penggugat juga tidak menyertakan Polresta Sidoarjo sebagai tergugat karena yang memungut biaya retribusi parkir tersebut. “Majelis menilai sangatlah penting karena DPR yang mengeluarkan produk hukum dan Polisi yang memungut retribusi parkir,” ucapnya.
Meski demikian, penggugat menanggapi santai atas tidak diterimanya gugatan yang diajukan tersebut. “Tidak apa-apa itu kewenangan majelis hakim,” ucap Prayit, usai sidang putusan yang digelar di ruang sidang Kartika, Senin (22/7/2019).
Ia mengaku, gugatan yang diajukan dinilai kurang pihak itu akan menjadi koreksi untuk mengajukan gugatan ulang. “Kami akan gugat lagi,” jelasnya.
Sementara, kuasa hukum pihak tergugat satu Bupati Sidoarjo, tergugat dua Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jawa Timur di Sidoarjo dan tergugat tiga Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo enggan berkomentar.
Perlu diketahui, Prayitno, warga Desa Ngampelsasri, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terkait parkir berlangganan.
Pria 42 tahun yang berprofesi sebagai pengacara tersebut melayangkan terhadap tiga tergugat yaitu Bupati Sidoarjo, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jawa Timur di Sidoarjo dan Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo.
Tidak tanggung gugatan yang dilayangkan kepada tergugaat terkait ganti rugi inmaterialnya senilai Rp 150 miliar. Sedangkan untuk materialnya, senilai Rp 12 juta. Prayit merasa dirugikan adanya retribusi parkir berlangganan yang dibayarkan setiap tahun senilai Rp 25 ribu untuk kendaraan bermotor dan senilai Rp 50 ribu untuk mobil.
Apalagi, pelaksanaan di lapangan terkait parkir tidak sesuai dengan kenyataan retribusi parkir yang dibayar. Ia tetap dipungut uang parkir meski di area parkir berlangganan.