BLITAR, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil bekuk pengedar sabu-sabu jaringan lapas Madiun. Salah satu pelaku merupakan seorang perempuan. Dari hasil pengrebekan petugas berhasil mengamankan ribuan pil dobel L dan sabu-sabu sisa yang di jual.
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, terungkapnya jaringan ini berawal adanya laporan di Kecamatan Pongok Kabupaten Blitar beredar informasi maraknya pil Dobel L dan Sabu sabu. Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yaitu Sholihin. (31) Warga Desa Pojok Kecamatan Pongok Kabupaten Blitar.
Dari penangkapan Sholikin kemudian petugas mengembangkan dan berhasil menangkap Fikir, Galih dan Yuli Lestari, masing masing merupakan Warga Pongok.
“Dari hasil pengukapan pengedar narkoba tersebut petugas berhasil barang bukti sebanyak sabu-sabu seberat 0,35 gram dan Dobel L sebanyak 3650 butir pil dobel L, ” kata Adewira, Senin (22/7/2019)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,ke empat pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Blitar Kota. Ke empat pelaku di jerat dengan pasal 114 KUHP Nomor 35.Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “Jelasnya