FaktualNews.co

Kejari Kabupaten Pasuruan, Percepat Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan DD dan ADD

Hukum     Dibaca : 1098 kali Penulis:
Kejari Kabupaten Pasuruan, Percepat Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan DD dan ADD
FaktualNews.co/Aziz/
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Syaputra.

PASURUAN, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, terus membidik sejumlah desa yang diduga kuat lakukan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di 7 desa di Kabupaten Pasuruan. Demikian ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan anggaran tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan,  Denny Syaputra mengatakan, ada aduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD.

“Kami percepat penyelidikannya. Kami masih menunggu hasil audit dari inspektorat terkait nilai kerugian negara dari kasus ini,” ujarnya, Senin (22/7/2019).

Ia menjelaskan, kalau pihaknya sudah memberikan peringatan kepada inspektorat untuk segera memberikan rincian nilai kerugian negara akibat perbuatan sejumlah oknum di tujuh desa ini.

“Kita warning paling tidak sudah ada nilai kerugian negara. Saat ini sudah tiga desa yang telah diketahui nilai kerugian negaranya,” terang dia.

Sementara itu, sisanya masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya berjanji akan membuka datanya secara lengkap kalau semua penghitungan dinyatakan selesai.

“Kami juga berharap segera selesai agar kami bisa menentukan langkah. Selanjutnya yakni untuk meningkatkan dari penyelidikan menjadi ke penyidikan,” tegas Denny.

Dari tujuh desa diduga kuat penggunaan DD dan ADDnya bermasalah yakni Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo untuk DD tahun 2017, Desa Semare, Kecamatan Kraton untuk DD tahun 2016, Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang untuk DD tahun 2016. Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton untuk DD tahun 2017 dan Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton DD tahun 2017.

Juga ada Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, untuk DD tahun 2017 dan Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen untuk DD dan ADD tahun 2017.

“Mudah-mudahan secepatnya kasus tujuh desa ini rampung. Begitu kami terima data kerugiannya, langsung kita proses. Untuk dua desa lain sudah ditangani Polres Pasuruan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin