Hukum

Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

SITUBONDO,FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,  memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki  kekuatan hukum tetap (Inkrah), Senin (22/7/2019). Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sitaan perkara mulai awal  Januari-Juli 2019.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum,   dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Situbondo. Dilakukan secara bersama-sama Kajari Nur Salmet, Bupati Dadang Wigiarto, Wabup Yoyok Mulyadi dan Tutik Selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Pantauan FaktualNews.co di lapangan, sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang  dimusnahkan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 Tahun 2019 itu, diantaranya ratusan butir pil yang masuk dalam daftar G, 1 kuintal terumbu karang dan biota laut, puluhan gram Narkoba jenis Sabu-sabu, puluhan senjata tajam, dan barang bukti judi dadu.

Kepala Kejari Situbondo Nur Slamet mengatakan, pihaknya sengaja memusnahkan sejumlah barang bukti pada Hari Amal Bhakti Adhyaksa ke-59 Tahun 2019. Sedangkan barang bukti tersebut merupakan sitaan dari sejumlah  perkara yang ditangani kejaksaan  sejak awal Januari hingga pertengahan  Juli 2019.

“Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,”ujar Nur Slamet.

Menurutnya, kegiatan  pemusnahan terhadap sejumlah  barang bukti dilakukan, karena jaksa merupakan satu-satunya eksekutor barang bukti terhadap perkara yang telah inkrah. Baik perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, seperti barang bukti korupsi. Semuanya harus dimusnahkan.

”Sesuai dengan amanah  KUHP  Undang-undang nomor  08 tahun 1981, jaksa merupakan  satu-satunya eksekutor dan  harus memusnahkan semua  barang bukti,  yang telah memiliki kekuatan tetap atau inkrah,” pungkasnya.