JEMBER, FaktualNews.co – Ribut-ribut soal tukang potong rambut yang gagal mendaftar Pilkades Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, karena uang pendaftaran dianggap kurang, ditanggapi Ketua Panitia Pilkades Setempat Ali Mahfud.
Menurut Ali, sesuai aturan yang berlaku dalam Perbup, anggaran biaya pilkades berasal dari 3 sumber.
“Kalau kita ikuti di perbup bukan memungut. Pertama dibiayai APBD, dari desa (APBDes), ketiga dari sumbangan calon (kades). Sesuai anggaran, kekurangannya berapa, dibebankan pada calon yang lolos verifikasi,” kata Ali, Senin (22/7/2019). Dengan demikian, jika tidak lolos verifikasi, uang sumbang dikembalikan.
Terkait nominal sumbangan Rp 5 juta, katanya, itu hasil kesepakatan bersama. “Dilengkapi kekurangannya (anggaran pilkades) kalau sudah jadi calon kades. Sekarang belum, masih bacalon. Jika tidak lolos verifikasi dikembalikan uangnya,” ungkapnya.
Ali juga mengakui, tarikan Rp 5 juta untuk memenuhi 10 poin kebutuhan anggaran dalam pilkades. “Kebutuhan total (pilkades) Rp 268 juta. Tarikan kepada calon kades, juga bukan resmi, tapi itu sumbangan. Kita tidak memungut, dana APBDes juga disesuaikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, gara-gara uang pendaftaran untuk pilkades dinilai kurang, seorang bakal calon kades di Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, gagal mendaftar.
Padahal dalam Perbup Nomor 41 Tahun 2019, uang pendaftaran sifatnya tidak mengikat dan hanya merupakan bentuk sumbangan. Namun panitia pilkades di desanya itu, menetapkan biaya Rp 5 juta untuk pendaftaran.
“Saya mengumpulkan uang dari profesi sebagai tukang potong rambut ini sampai Rp 1 juta, maunya mengubah nasib dan memperbaiki kondisi desa saya ini. Tapi sampai di panitia saya ditolak karena uang tidak boleh kurang. Padahal dokumen sebagai syarat mendaftar lengkap dan diterima,” kata Mulyono, Senin (22/7/2019).
Menurut Mulyono, terkait pendaftaran calon kades, untuk uang yang dikeluarkan dari bakal calon itu sifatnya sumbangan.
“Tidak ditentukan jumlahnya seperti yang disampaikan panitia. Karena di Pergub dan Perbup Nomor 41 Tahun 2019 Pasal 46 tentang Biaya Pemilihan, sifatnya hanya sumbangan tidak ada paksaan,” ungkapnya.
Dengan adanya ketentuan panitia yang mengharuskan sumbangan sebesar Rp 5 juta dan dinilainya mengikat, kata Mulyono, merupakan bentuk pelanggaran.