Hukum

Pembobol BRI Lamongan Senilai Rp 1,5 Miliar Dijebloskan Tahanan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Arief Tyarakhman (31) nekat korupsi dengan membuat kredit fiktif atas nama 38 Nasabah senilai Rp 1.565.000.000, yang digunakan untuk trading bitcoin.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi. Mengatakan di Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, telah menahan Arief Tyarakhman, pegawai di BRI Unit Mantup.

Pelaku yang memiliki dua tempat tinggal, di Jalan Pembangunan RT 01 RW 3 Desa Bedahan Kecamatan Babat, Lamongan dan Perumahan Mojosari Recident Blok C 2 no 9 Desa Pulonitih, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.

“Tersangka melakukan kredit fiktif ke 38 rekening pada kurun waktu 2018 sampai 2019 dengan mempergunakan data nasabah berkas UPedes yang telah lunas dan atau permohonan ditolak. Dipergunakan tersangka untuk transaksi Forex dan bitcoin secara online,” terang Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi,  (22/07/2019)

Yudo menambahkan, kejaksaan saat ini telah menyita akun bitcoin, email dan juga transaksi online tersangka yang saat ini ternyata sudah nol.

“Pada hari ini kami lakukan tindakan hukum terhadap tersangka dan menyita akun onlinenya,” Terang Kasi Pidsus Kejari Lamongan.

Kini tersangka kami tahan dan diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara dan dikenakan pasal 2 junto pasal 64 UU nomor 31 tahun 1999, pasal 3 junto pasal 64 UU nomor 31 tahun 1999 dan pasal 8 UU Korupsi.