Pilkades Serentak di Kabupaten Mojokerto, 200 Kades Ajukan Cuti untuk Jadi Calon Petahana
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Memasuki tahap pendaftaran calon dalam proses Pemilihan Kades (Pilkadaes) serentak, tercatat sudah 200 kades di Kabupaten Mojokerto mengajukan cuti ke Pemkab Mojokerto. Mereka mengajukan cuti untuk kembali maju di pilkades, sebagai calon petahana.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto. Sehingga menurut Ardi Septianto, pilkades serentak yang diadakan di 253 desa masih didominasi kades lama atau calon petahana.
Dijelaskan, para kades yang ingin kembali mencalonkan diri, tapi masa jabatannya belum habis, memang diwajibkan untuk cuti.
Menurut dia, cuti bagi bakal calon kades petahana diberikan sejak ditetapkan sebagai calon kades pada 29 Agustus 2019 sampai penetapan kades terpilih oleh Panitia Pemilihan Desa (PPD), antara 24 Oktober-1 November 2019.
“Cuti kami wajibkan karena ada larangan menggunakan fasilitas di Pemerintahan Desa untuk kepentingan pencalonan mereka,” tegasnya.
Agar roda pemerintahan di 200 desa tetap berjalan, tambah Ardi, pihaknya menunjuk Pelaksana tugas (Plt).
Menurutnya, Plt Kades dilaksanakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) masing-masing. “Kalau sekdesnya kosong bisa diisi perangkat desa yang diusulkan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” imbuhnya,
Dari data yang masuk, 200 bakal calon kades petahana tersebut tersebar di 18 kecamatan wilayah Kabupaten Mojokerto.
Yaitu 7 orang bakal calon Kades petahana dari Kecamatan Dawarblandong, 20 dari Kecamatan Kemlagi, 10 dari Gedeg, 10 dari Jetis, 11 dari Sooko, 11 dari Trowulan, 8 dari Puri, 11 dari Bangsal dan 4 orang dari Kecamatan Mojoanyar.
Selain itu, 11 bakal cakades petahana dari Kecamatan Ngoro, 12 dari Pungging, 8 dari Mojosari, 10 dari Kutorejo, 10 dari Dlanggu, 15 dari Jatirejo, 11 dari Gondang, 19 dari Pacet, serta 12 cakades petahana dari Kecamatan Trawas.