Peristiwa

Ratusan Tambang Liar Beroperasi di Pamekasan, Ini Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup

PAMEKASAN. FaktualNews.co Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir menyebut ada ratusan tambang galian C di Kabupaten Pamekasan yang beroperasi tanpa mengantongi izin alias liar. Ratusan tambang tersebut milik perseorangan ataupun milik korporasi.

“Sejauh ini ada sekitar 350 penambang. baik perseorangan ataupun korporasi yang ada di Pamekasan,” katanya saat dihubungi wartawan FaktualNews.co melalui telepon selulernya. Senin, (22/07/2019).

Dikatakan, keberadaan tambang galian C  liar yang ada di Kabupaten Gerbang Salam tersebut, untuk penindakan sepenuhnya hak provinsi Jawa Timur. Sebab segala perizinan mengenai tambang sudah tidak ada di Pemkab Pamekasan. “Persoalan perizinan ada di provinsi, Kabupaten Pamekasan mempunyai tanggung jawab pembinaan,”ujarnya.

Terhadap pelaku tambang liar ada beberapa peraturan tambang yang semestinya diperhatikan. Seperti kedalaman tambang, kemiringan dan juga lokasi tambang yang berdekatan dengan tempat tinggal atau permukiman masyarakat.

“Penambang harus memperhatikan dampak positif terhadap lingkungan,” tambahnya.

Kasubag SDA Pamekasan, Sadiq mengatakan, bahwa Pemkab Pamekasan tidak mempunyai wewenang untuk menindak tambang liar yang ada di wilayahnya. Bahkan, penindakan itu sepenuhnya ada di kepolisian dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.

“Pemkab tidak punya wewenang bertindak. Itu tergantung polri dan inspektur pertambangan yang ada di dinas ESDM provinsi Jatim,” katanya.

Dari ratusan tambang yang ada, puluhan diantaranya termasuk tambang atau Galian C yang masuk kategori besar. Sebab dalam menambang sudah menggunakan alat berat jenis beco atau excavator. Seperti yang ada di kecamatan Palengan tepatnya di desa Angsanah dan Akkor. “Cukup banyak. Ada puluhan yang tergolong pertambangan besar ,” ujarnya.

Dari tiga belas kecamatan yang ada di Pamekasan. Hampir setiap kecamatan sudah ada kegiatan tambang liar yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab. Diantaranya kecamatan Palengaan, Tlanakan, Proppo, Pakong, Waru, dan Pasean dan Larangan.

“Termasuk Kecamatan Galis dan Pademawu ada kegiatan tambang liar,” tandasnya.